Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Transindonesia.co / Ist
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbangkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan maraton selama 14 jam di Mapolresta Klaten, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2026) malam.
Langkah ini dilakukan setelah Hamenang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga berkaitan erat dengan skandal suap pengurusan audit laporan keuangan daerah serta dugaan penerimaan terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga penerimaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Mohon saya dimaafkan kalau ada salah. Saya mengikuti proses hukum yang berlaku. Mohon maaf telah mengecewakan,” ungkap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, sambil mengatupkan kedua tangan sebelum memasuki mobil petugas sekitar pukul 22.30 WIB di Mapolresta Klaten.
Selain menyeret sang Bupati, OTT massal yang mengamankan total 20 orang ini juga menjaring pejabat tinggi Lembaga Negara. Salah satu pihak terperiksa dari aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkonfirmasi merupakan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
“Jadi pihak-pihak dari ASN BPK ada dua orang. Benar salah satunya adalah Kepala Perwakilan Jawa Tengah,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pengangkapan dalam operasi senyap ini berlangsung terpisah di dua wilayah, di mana 19 orang ditangkap di Klaten termasuk Bupati Hamenang, sedangkan satu orang lainnya yang merupakan pihak BPK diamankan di Jakarta.
Dalam penindakan tersebut, tim penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar pada penghitungan awal.
“Nanti kami akan dalami dalam permintaan keterangan awal di pemeriksaan beberapa pihak,” ujar Budi Prasetyo terkait dugaan pemberian uang oleh Bupati Klaten kepada pihak BPK untuk pengurusan audit.
Pemeriksaan intensif masih terus dilakukan terhadap seluruh pihak yang diamankan di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah tersebut memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat dalam OTT ini. [sda]




