Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa saat menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Transindonesia.co / Ist
TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, menolak keadilan restoratif atau Restorative Justice dan memilih mengajukan perlawanan. Dokter Tifa juga menolak mekanisme plea bargain atau pengakuan kesalahan secara sukarela demi keringanan hukuman, setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya atas dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum yang bersumber dari unggahannya di media sosial.
“Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat, pertama saya tidak akan melakukan Restorative Justice. Kami memilih untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan, serta menolak mekanisme plea bargain karena kami ingin menguji kebenaran materiil ini secara terbuka di hadapan majelis hakim,” kata dokter Tifa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Sidang beragenda pembacaan dakwaan tersebut sempat diwarnai sorakan pengunjung ketika Hakim Ketua Christina Endarwati menjelaskan opsi hukum yang tersedia bagi terdakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, termasuk peluang berdamai dengan Joko Widodo.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa dokter Tifa dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru dan UU ITE, dengan dasar 28 unggahan yang dikumpulkan, di mana lima di antaranya memuat tuduhan kejanggalan ijazah yang dinilai jaksa bertentangan dengan data akademik Universitas Gadjah Mada (UGM) lulusan 1985.
“Tolong ditaati ya, biar persidangan ini berjalan dengan tertib. Tidak boleh bersorak-sorai di dalam persidangan. Hormati juga terdakwa yang sedang menyampaikan haknya di persidangan. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 maupun ketentuan dalam KUHAP, pengunjung tidak diperbolehkan memberikan reaksi terhadap keterangan terdakwa, saksi maupun jalannya persidangan,” ucap hakim Christina Endarwati saat menertibkan suasana ruang sidang.
Seusai persidangan, dokter Tifa menyampaikan apresiasi kepada para pendukung, relawan, dan masyarakat yang hadir memberikan penguatan moral di pengadilan. Kehadiran massa di persidangan diakui terdakwa menjadi tambahan energi baginya untuk menghadapi seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan.
“Terima kasih kepada seluruh sahabat, relawan, dan masyarakat yang hadir memberikan doa, dukungan, serta semangat. Kehadirannya menjadi energi untuk terus menempuh proses hukum dengan kepala tegak dan menghormati jalannya persidangan. Semoga proses ini berjalan secara adil, terbuka, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Perjuangan belum selesai, tetapi semangat untuk menegakkan keadilan tidak akan padam,” ujar dokter Tifa usai sidang.
Di sisi lain, persidangan ini juga mendapat perhatian dari pakar telematika Roy Suryo yang hadir langsung memberikan dukungan kepada dokter Tifa. Roy Suryo menyoroti adanya ketimpangan dalam konstruksi hukum yang disusun oleh jaksa, terutama terkait hilangnya nama politisi Partai Solidaritas Indonesia, Dian Sandi, dari berkas dakwaan primer maupun alternatif.
“Tidak ada nama Dian Sandi yang saya dengar tadi. Padahal jelas betul, analisis dr Tifa itu dihasilkan dari analisis dia terhadap unggahan Dian Sandi. Menurut saya ada ketimpangan dalam konstruksi hukum yang disusun jaksa, di mana aktor-aktor lain yang dianggap terlibat dan menjadi hulu atau pemantik awal dari seluruh rangkaian analisis medis di media sosial ini justru melenggang bebas,” ucap Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. [met]




