Jemaah haji berkumpul di sekitar Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, 2 Juli 2022. (AFP)
TRANSINDONESIA.co, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan ketat akses masuk ke Kota Makkah mulai hari ini, Senin (13/4/2026). Kebijakan ini mewajibkan setiap individu memiliki izin resmi atau visa haji untuk dapat melewati pos pemeriksaan, sebagai langkah awal pengamanan menjelang puncak ibadah haji 1447 H/2026 M.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Berdasarkan aturan tersebut, hanya pemegang izin tinggal (*iqamah*) terbitan Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja dengan izin khusus di area tempat suci yang diperbolehkan melintas.
Individu yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan langsung diminta putar balik oleh petugas di berbagai pintu masuk kota.
“Kami mengingatkan agar memastikan visa yang digunakan adalah visa haji, bukan visa lain seperti umrah, kerja, turis, atau ziarah. Berangkat tanpa visa haji adalah ilegal dan berisiko ditolak masuk Makkah serta dikenakan sanksi hukum di Arab Saudi,” tegas Ichsan.
Selain pengetatan pintu masuk, otoritas Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah pada 18 April 2026.
Mulai tanggal tersebut hingga 31 Mei 2026, platform Nusuk akan menghentikan sementara penerbitan izin umrah guna mensterilkan area Makkah bagi jemaah haji yang mulai berdatangan.
“Langkah ini merupakan prosedur rutin untuk menjaga ketertiban. Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode yang telah ditentukan tersebut,” tambahnya.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah terus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji melalui jalur ilegal.
Masyarakat diminta untuk selalu mematuhi ketentuan dari otoritas Arab Saudi serta mengikuti arahan resmi dari penyelenggara perjalanan ibadah.
“Kami ingin memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia berjalan aman dan lancar. Kami mohon masyarakat tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi demi keselamatan bersama,” pungkas Ichsan.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk menjamin kenyamanan jemaah haji asal tanah air dalam menjalankan rukun Islam kelima tersebut. [sfn]







