Thomas Djiwandono saat memaparkan visi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026). Transindonesia.co / Parlementaria
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam sidang paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/1/2026). Keputusan ini diambil setelah Komisi XI DPR RI merampungkan seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon tersebut.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur BI tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang langsung disambut seruan “setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Persetujuan ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan serta checks and balances terhadap Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen.
Selanjutnya, hasil keputusan ini akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden.
Komisi XI DPR RI menyatakan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara komprehensif. Pengujian mencakup aspek integritas, rekam jejak, kompetensi di bidang moneter dan perbankan, hingga kesiapan calon dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang dinamis.
“Uji kelayakan dilakukan dengan mendalami pemahaman calon terhadap tugas fungsi BI, serta pandangan dalam menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem keuangan nasional,” tulis laporan Komisi XI dalam kesimpulannya.
Dalam paparannya di depan komisi, Thomas menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk mengatasi lambatnya transmisi kebijakan moneter. Ia menyoroti bahwa penurunan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 1% seringkali membutuhkan waktu lama untuk berdampak pada bunga kredit di masyarakat.
”Kebijakan suku bunga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi memiliki lag dalam transmisi pada perekonomian. Karena itu, saya merasa perlu sinergi kebijakan dengan fiskal dan otoritas keuangan,” ujar Thomas Djiwandono saat memaparkan visinya.
“Untuk penurunan 1 persen BI-Rate, bunga kredit modal kerja hanya turun 0,27 persen dalam 6 bulan. Artinya, transmisi dampak kebijakan tidak sepenuhnya dapat ditransmisikan secara cepat tanpa sinergi fiskal,” tambah Thomas.
Penetapan Thomas Djiwandono ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, guna memastikan nakhoda bank sentral mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. [met]
