Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian masyarakat di sektor jasa keuangan. Melalui aturan ini, OJK kini memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan hukum guna membela kepentingan konsumen sekaligus menegakkan keadilan di industri keuangan.
Salah satu poin paling krusial dalam aturan ini adalah penghapusan beban finansial bagi konsumen yang tengah mencari keadilan. OJK menegaskan komitmennya agar proses hukum tidak terkendala oleh masalah dana.
Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya,” dikutip dalam keterangan resmi OJK, Rabu (21/1/2026).
Penerbitan beleid ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menjelaskan bahwa mekanisme ini bukan merupakan gugatan perwakilan kelompok atau class action, melainkan hak gugat institusional (legal standing) yang dijalankan berdasarkan penilaian OJK terhadap adanya perbuatan melawan hukum oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Terkait pemberlakuan aturan tersebut, OJK menyampaikan bahwa masa implementasi sudah berjalan sejak akhir tahun lalu.
“POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 22 Desember 2025,” tulis OJK.
Dalam penyusunannya, OJK juga menggandeng Mahkamah Agung untuk menjamin bahwa proses gugatan ini sejalan dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Melalui penguatan instrumen hukum ini, OJK berupaya membangun ekosistem keuangan yang lebih berintegritas dan terpercaya.
“Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” tutup pernyataan resmi tersebut. [sda]
