Skip to content
19 Januari 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Transindonesia.co

Transindonesia.co

INDONESIA BERDAKWAH

Primary Menu
  • TRANSDAKWAH
  • TRANSMETRO
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANSBALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 14
  • Korupsi Inalum 133 Miliar, Kejatisu Tahan Dirut PT PASU

Korupsi Inalum 133 Miliar, Kejatisu Tahan Dirut PT PASU

transindonesia.co 14 Januari 2026 2 minutes read 0 comments
Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggiring Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), berinisial JS, mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan selanjutnya dijebloskan ke Rutan Tanjung Kusta Medan

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggiring Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), berinisial JS, mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan selanjutnya dijebloskan ke Rutan Tanjung Kusta Medan, Selasa (13/1/2026. TransIndonesia.co / Humas Kejatisu

TRANSINDONESIA.CO | MEDAN – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018-2024. Tersangka berinisial “JS” yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JS, Direktur Utama PT PASU, sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Arif Kadarman, di Medan, Selasa (13/1/2026).

Arif menjelaskan kasus ini bermula dari adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Modus yang dijalankan adalah dengan melakukan pemufakatan jahat untuk mengubah skema pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai atau melalui SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), namun diubah secara sepihak menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” jelas Arif.

Akibat perubahan skema tersebut, lanjut Arif, tersangka JS selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas pesanan yang telah dikirimkan oleh PT Inalum. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 atau sekitar Rp133,496 miliar.

“Hingga saat ini, nominal pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor, namun perkiraan sementara mencapai angka 133 miliar rupiah lebih,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka JS langsung kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 1A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan,” tegas Arif Kadarman.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara , Harli Siregar, menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, memastikan akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. [don]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polda Metro Jaya Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kos Bekasi
Next: Tujuh Dinosaurus Menguasai Bumi Paling Mengerikan

Trans Stories

Potong Tangan Donald Trump
2 minutes read

Jenderal Iran Ancam Potong Tangan Trump jika Berani Invasi Teheran

transindonesia.co 17 Januari 2026 0
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto
2 minutes read

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis

transindonesia.co 17 Januari 2026 0
Tertawa yang Dilindungi Konstitusi: Komedi, Kritik tanpa Mes Rea, Menyehatkan Bernegara
3 minutes read

Tertawa yang Dilindungi Konstitusi: Komedi, Kritik tanpa Mes Rea, Menyehatkan Bernegara

transindonesia.co 16 Januari 2026 0

TransIndonesia

Profesor sekaligus dosen pengajar bidang gender, seksualitas, dan pendidikan Universitas Sydney, Victoria Rawlings
2 minutes read

Pakar Universitas Sydney, “Listen to Know” Kunci Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah

transindonesia.co 19 Januari 2026 0
Tarif Donald Trump
1 minute read

Negara-negara Eropa: Ancaman Tarif AS Rusak Hubungan Transatlantik

transindonesia.co 19 Januari 2026 0
Galeri Rasullullah
2 minutes read

Galeri Rasulullah Hadirkan Edukasi Sejarah Islam dan Moderasi Beragama di Masjid Aljabar

transindonesia.co 18 Januari 2026 0
Sobat Bang Syahrir
2 minutes read

Bekasi Terendam, Tim Sobat Bang Syahrir Peduli Distribusikan Bantuan

transindonesia.co 18 Januari 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.