Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggiring Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), berinisial JS, mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan selanjutnya dijebloskan ke Rutan Tanjung Kusta Medan, Selasa (13/1/2026. TransIndonesia.co / Humas Kejatisu
TRANSINDONESIA.CO | MEDAN – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018-2024. Tersangka berinisial “JS” yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JS, Direktur Utama PT PASU, sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Arif Kadarman, di Medan, Selasa (13/1/2026).
Arif menjelaskan kasus ini bermula dari adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Modus yang dijalankan adalah dengan melakukan pemufakatan jahat untuk mengubah skema pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai atau melalui SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), namun diubah secara sepihak menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” jelas Arif.
Akibat perubahan skema tersebut, lanjut Arif, tersangka JS selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas pesanan yang telah dikirimkan oleh PT Inalum. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 atau sekitar Rp133,496 miliar.
“Hingga saat ini, nominal pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor, namun perkiraan sementara mencapai angka 133 miliar rupiah lebih,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka JS langsung kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 1A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan,” tegas Arif Kadarman.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara , Harli Siregar, menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, memastikan akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. [don]
