Ilustrasi - Foto; AI
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB untuk periode 2026 menuai kritik tajam dari Amnesty International Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai klaim pemerintah yang menyebut posisi tersebut diraih karena keberhasilan kementerian terkait adalah sebuah “kebanggaan semu” yang tidak sesuai fakta.
Sebagaimana diketahui, Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Sidharto Reza Suryodipuro, terpilih memimpin Dewan HAM PBB pada Kamis (8/1/2026). Namun, Usman Hamid menegaskan bahwa posisi tersebut merupakan jabatan bergilir antar-kawasan.
“Posisi itu dijabat bergilir menurut kawasan di dunia. Tahun ini giliran kawasan Asia Pasifik, dan Indonesia merupakan calon tunggal untuk posisi tersebut. Jadi tidak tepat jika dikatakan Indonesia ‘merebut’ posisi itu, apalagi karena faktor Kementerian HAM atau kemajuan HAM nasional,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya diterima redaksi, Ahad (11/1/2026).
Rapor Merah HAM Dalam Negeri
Amnesty menyoroti kontradiksi antara jabatan prestisius di PBB dengan realitas HAM di tanah air yang dianggap memburuk. Sepanjang tahun 2025, tercatat lebih dari 5.000 orang ditangkap saat demonstrasi dan 283 pembela HAM mengalami serangan.
Usman juga mengkritik peran Kementerian HAM yang dinilai cenderung menjadi pembenar atas pelanggaran yang terjadi. Salah satu yang disorot adalah pujian Menteri HAM terhadap penyusun KUHAP baru yang dianggap mengancam prinsip-prinsip hak asasi.
“Reputasi HAM luar negeri kita juga lemah. Indonesia kerap menolak rekomendasi internasional, seperti pada tahun 2022 di mana Indonesia menolak 59 dari 269 rekomendasi Universal Periodic Review (UPR),” tambahnya.
Ironi Kepemimpinan di Jenewa
Sebagai Presiden Dewan HAM, Indonesia akan memimpin proses Universal Periodic Review (UPR) bagi negara anggota lain. Hal ini dinilai ironis karena Indonesia sendiri seringkali memberikan laporan yang tidak sesuai realitas, seperti hanya melaporkan pembangunan infrastruktur di Papua tanpa menyebutkan kekerasan terhadap warga sipil.
Selain itu, rekam jejak Indonesia dalam memberikan akses kepada pelapor khusus PBB tercatat kurang baik. Dalam kurun 2023-2024, Indonesia menolak kunjungan pelapor khusus terkait independensi peradilan, perbudakan, hingga masalah kebenaran dan keadilan.
Ujian Keseriusan
Menurut Amnesty, jabatan ini seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk membuktikan keseriusannya, bukan sekadar seremoni. Indonesia didesak untuk mulai menerima permohonan kunjungan pelapor khusus PBB untuk pembela HAM, kebebasan berekspresi, hingga kelompok kerja penghilangan paksa.
“Jabatan Presiden Dewan HAM PBB tidak akan berarti apa-apa dan hanyalah kebanggaan semu belaka tanpa ada keselarasan keberpihakan HAM dalam kebijakan luar negeri dan dalam negeri,” tegas Usman.
Sebelumnya, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro menyatakan komitmennya untuk berkontribusi pada perdamaian dunia berdasarkan prinsip UUD 1945. Sidharto dijadwalkan akan memimpin tiga sesi utama Dewan HAM PBB yang dimulai pada akhir Februari, Juni, dan September 2026. [rls]
