Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Transindonesia.co /Ismail
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Teka-teki di balik meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, akhirnya menemui titik terang. Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut setelah tidak ditemukannya indikasi tindak pidana.
Keputusan penghentian perkara ini diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian prosedur hukum yang panjang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang menyatukan berbagai temuan di lapangan.
“Dari rangkaian penyelidikan, mulai dari olah barang bukti hingga keterangan saksi-saksi, tim tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam kematian korban,” kata Kombes Pol. Budi, Jumat (9/1/2026).
Meski penyelidikan telah dihentikan (SP3), pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tetap mengedepankan transparansi dan keadilan. Polisi memberikan “pintu terbuka” bagi pihak keluarga Arya Daru jika memiliki temuan yang berbeda dari hasil penyidikan saat ini.
“Penyelidik tetap membuka peluang untuk mendalami kembali kasus ini. Syaratnya, jika pihak keluarga mampu menyodorkan bukti baru yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh aspek dalam kematian sang diplomat telah diperiksa secara tuntas tanpa ada keraguan yang tersisa.
Diketauhi, Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 08.10 WIB. [mil]
