TransIndonesia.co | Jakarta — Bareskrim Polri terus memperkuat komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan total aset yang disita mencapai angka fantastis ratusan miliar rupiah.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Sementara itu, uang dan aset yang berhasil kami sita nilainya mencapai Rp286,2 miliar,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2025).
Selain langkah penindakan hukum secara masif, Polri juga menjalankan strategi pencegahan. Tercatat sebanyak 231.517 situs judi online telah diajukan untuk diblokir, dibarengi dengan 1.764 kegiatan pre-emptive guna memutus mata rantai penyebaran perjudian di tengah masyarakat.
“Website-website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu.
Pengungkapan terbaru bermula dari patroli siber yang mengidentifikasi 21 situs perjudian berskala nasional dan internasional. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan mulai dari slot, kasino, hingga judi bola dengan sistem transaksi yang terorganisir melalui belasan penyedia jasa pembayaran.
“Dari pengungkapan jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp59.126.460.631 melalui metode undercover deposit dan undercover player,” ungkap Brigjen Himawan.
Penyelidikan mendalam mengungkap adanya 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk mencuci uang hasil perjudian. Perusahaan-perusahaan ini berperan sebagai penampung dana sekaligus melakukan layering transaksi melalui layanan QRIS untuk mengelabui pantauan otoritas keuangan.
“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online,” tegasnya kembali.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan memburu satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku terancam jeratan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Polri memastikan sinergi dengan PPATK, Komdigi, dan pihak perbankan akan terus diperkuat demi menekan angka kriminalitas siber di Indonesia. [mil]
