Tim patroli laut Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan kayu tanpa dokumen resmi yang diangkut KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop, Kepulauan Riau, Rabu (3/12/2025). Transindonesia.co /Bea Cukai Batam
TRANSINDONESIA.co | BATAM – Tim patroli laut Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu tanpa dokumen resmi di Perairan Pulau Hangop, Kepulauan Riau, pada Rabu (3/12/2025) dini hari. Sebanyak 1.250 balok kayu yang diangkut menggunakan sarana pengangkut laut berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen instansinya dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan sekaligus melindungi kelestarian lingkungan dari praktik eksploitasi hutan ilegal.
Penindakan bermula saat tim patroli melakukan pengawasan rutin dan mencurigai gerak-gerik sebuah kapal bernama KM Rasidin. Kapal tersebut diketahui tengah melaju dari arah Tanjung Samak menuju Batam.
Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan 1.250 keping kayu balok, awak kapal 4 orang kru kapal. Tidak memiliki dokumen resmi kehutanan maupun manifes pelayaran yang sah.
“Karena tidak disertai dokumen resmi, seluruh barang bukti berupa balok kayu dan sarana pengangkut langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Zaky melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025).
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Batam telah menyerahkan seluruh barang bukti beserta kapal kepada Lajahidi, selaku Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam. Pelimpahan perkara ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan otoritas di bidang kehutanan.
Zaky menekankan bahwa dampak dari kayu ilegal (illegal logging) jauh melampaui kerugian finansial negara.
“Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat penebangan pohon tanpa izin,” tegasnya.
Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Batam dalam merespons isu lingkungan yang tengah menjadi perhatian publik secara nasional. Zaky memastikan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memperketat pengawasan di wilayah Kepulauan Riau.
“Kami berharap penindakan ini memberikan efek jera bagi para pelaku dan mendukung keberlanjutan sumber daya alam demi masa depan ekosistem kita,” tutup Zaky. [sbr]
