Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME, melakukan monitoring penyerahan Remisi Khusus Natal Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada para warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Madiun, Jawa Timur, Kamis (25/12/2025). Transindonesia.co /Dok.Imipas
TRANSINDONESIA.co | MADIUN – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME, melakukan monitoring penyerahan Remisi Khusus Natal Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada para warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) adalah saat yang sangat dinantikan oleh warga binaan, baik untuk bertemu keluarga maupun mendapatkan remisi. Kami memastikan pengawasan tetap ketat namun pelayanan tetap diberikan dengan hati,” ujar Abdullah Rasyid menyaksikan langsung penyerahan Remisi Khusus (RK) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani, di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Madiun, Jawa Timur, Kamis (25/12/2025).
Total penerima remisi khusus Natal 2025 sebanyak 69 orang WBP, terdiri dari 50 orang WBP di Lapas Kelas I Madiun, dan 19 orang WBP di Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun.
Menurut Rasyid, suasana perayaan Natal 2025 dan libur Tahun Baru 2026 (Nataru) di Kota Madiun, menjadi perhatian khusus jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Untuk itu kata Rasyid kehadirannya di Lapas Madiun guan memastikan bahwa seluruh prosedur pelayanan bagi WBP, terutama terkait hak kunjungan keluarga selama libur Nataru, tetap berjalan optimal dan kondusif.
“Kami juga menjamin pelayanan dan keamanan dalam kunjungan keluarga pada hari besar umat Nasrani,” tambahnya.
Selain memantau pemberian remisi, Staf Khusus Menteri ini menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) selama masa libur panjang.
“Terus bersinergi antar lini untuk menjaga kondusivitas lingkungan Lapas. Berikan pelayanan prima dan humanis kepada para pengunjung (keluarga WBP),” kata Rasyid saat memberi pengarahan pada petugas Lapas Madiun.
Disisi lain, Rasyid memastikan transparansi dalam setiap proses pemberian hak-hak warga binaan.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh hingga masa pidananya berakhir,” pungkasnya. [nag]
