Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengungkap penangkapan kapal penyeludupan 129.965 ekor benih bening lobster (BBL), di perairan Kepulauan Riau, Ahad (14/12/2025). Transindonesia.co /Ist
TRANSINDONESIA.co | BATAM – Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) gagalkan penyelundupan 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) diduga akan dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal, dari Perairan Pulau Kongka Besar, Kepulauan Riau, Senin (16/12/2025).
“Berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas, Ahad (14/12/2025), adanya High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan benih bening lobster dengan modus Ship to Ship (STS) menuju luar perairan Indonesia. Satgas patroli laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC yang diduga memuat benih bening lobster ilegal tersebut bergerak,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Selanjutnya, pada Senin (15/12/2025), saat satgas patroli laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Pulau Blading, terlihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara menuju Malaysia. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri, sementara para pelaku berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan pengamanan terhadap HSC tersebut, petugas menemukan muatan berupa 26 kotak benih bening lobster dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp12 miliar lebih.
“Atas penindakan tersebut, benih bening lobster hasil penggagalan penyelundupan kemudian dibudidayakan dan dilepasliarkan ke laut di Perairan Pulau Galang Baru, Batam, bersama Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam,” ujar Adhang.
Penyelundupan ini diketahui melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. [sbr]
