Komandan Guspurla Koarmada III Laksamana Pertama TNI Andri Kristianto mengungkap penangkapan kapal angkut solar ilegal di Pulau Buru, saat menggelar konferensi pers di kantor Satrol Kodaeral IX Ambon, Maluku, Kamis (20/11/2025). Transindonesia.co /Ist
TRANSINDONESIA.co | Gugus Keamanan Laut (Guspurla) Koarmada III, TNI Angkatan Laut (AL) tangkap Kapal Motor (KM) Bangka Jaya 9 mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen resmi, di perairan utara Pulau Buru, Ambon, Maluku.
“Penangkapan dilakukan unsur Koarmada III, yaitu KRI Panah-626, di perairan utara Pulau Buru, terhadap sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain penyalahgunaan palka ikan untuk memuat sekitar 40 ton solar tanpa dokumen alih fungsi maupun manifest,” kata Komandan Guspurla Koarmada III Laksamana Pertama TNI Andri Kristianto, di kantor Satrol Kodaeral IX Ambon, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, ditemukan beberapa pelanggaran terkait pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara KM Bangka Jaya 9 dari Komandan KRI Panah-626 kepada Satrol Kodaeral IX.
Hal ini, menegaskan TNI AL berkomitmen untuk terus melaksanakan patroli laut secara berkelanjutan dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di wilayah perairan Indonesia, khususnya dalam upaya penegakan hukum di laut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. [rls]
