Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menggelar pengungkapan kasus penyelundupan pakaian bekas impor asal Korea Selatan, China dan Jepang, sebanyak 439 ballpress atau senilai Rp4,28 miliar, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025). Transindonesia.co / Ismail
TRANSINDONESIA.co | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor 439 ballpress senilai Rp4,28 miliar, asal Korea Selatan, China, dan Jepang.
“Barang-barang ilegal ini diamankan dari beberapa lokasi, antara lain Duren Sawit, Rest Area KM 19 Tol Jakarta–Cikampek, serta kawasan pergudangan di Padalarang, Bandung Barat dalam dua pengungkapan pada 11 dan 16 November 2025,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025).
“Pakaian bekas impor ini tidak melalui proses higienis yang benar sehingga berpotensi membawa bakteri, jamur, hingga virus. Selain aspek kesehatan, aktivitas ilegal ini juga merugikan industri tekstil dalam negeri serta para pelaku UMKM,” tambahnya.
Edy Suranta Sitepu mengatakan komitmennya memberantas seluruh bentuk penyelundupan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
“Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyelundupan. Setiap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat akan kami tindak secara tegas,” ungkapnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif dengan melacak jalur distribusi serta mengejar kendaraan pengangkut. Polisi menemukan pola distribusi menggunakan banyak kendaraan dan melakukan bongkar muat pada malam hari untuk menghindari petugas.
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah pengemudi, koordinator lapangan, serta beberapa kendaraan yang digunakan untuk distribusi. Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perdagangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [mil]
