Skip to content
29 April 2026
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • TRANS DAKWAH
  • TRANS METROPOLITAN
  • TRANSPOLHUKAM
  • TRANSDUNIA
  • TRANSBISNIS
  • TRANSSPORTS
  • TRANSTEKNO
  • TRANSMARITIM
  • TRANSSUMATERA
  • TRANSJAWA
  • TRANS BALI
  • TRANSNUSA
  • TRANSKALIMANTAN
  • TRANSSULAWESI
  • TRANSMALUKU
  • TRANSPAPUA
Light/Dark Button
  • Home
  • 2025
  • November
  • 18
  • Tok! DPR RI Setujui RUU KUHAP jadi UU

Tok! DPR RI Setujui RUU KUHAP jadi UU

transindonesia.co 18 November 2025 3 minutes read 0 comments
Gedung DPR RI

Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Transindonesia.co /Dokumentasi

TRANSINDONESIA.co | Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang, di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, menerima laporan dari  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhmam hasil pembahasan terkait  RKUHAP .

Menurut Puan penyelasan yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhmam cukup bisa dipahami.

Sebelumnya  Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan KUHAP yang baru bukan merupakan kehendak sepihak pemerintah atau DPR, melainkan hampir sepenuhnya bersumber dari masukan publik.

Ia menyebut, 99 persen substansi KUHAP baru berasal dari aspirasi masyarakat, termasuk rekomendasi akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengawal reformasi peradilan pidana.

“Kalau ada yang mengatakan KUHAP ini tiba-tiba muncul dan tidak mendengar masyarakat, itu salah besar. Hampir seluruh isinya adalah rumusan yang datang dari publik. Kita mengadopsi masukan dari berbagai kelompok, dari kampus, LSM, sampai praktisi hukum,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, Komisi III menjalankan proses pembahasan secara panjang dan terbuka, termasuk menerima masukan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), The Indonesian Judicial Monitoring Society (MaPPI FHUI), LBH, akademisi fakultas hukum, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.

Dikatakannya, setiap pasal telah melewati uji publik, dialog, dan diskusi teknis sebelum diputuskan.

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga meluruskan berbagai informasi menyesatkan yang beredar di media sosial. Salah satu isu yang paling banyak dipelintir adalah narasi bahwa KUHAP baru memperlonggar kewenangan aparat penegak hukum dalam penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

“Yang benar justru sebaliknya. KUHAP baru memperketat semua tindakan. Penggeledahan dan penyitaan kini wajib izin hakim, tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Dan itu semua berasal dari aspirasi masyarakat saat uji publik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hak tersangka juga diperkuat, termasuk keharusan pemberitahuan kepada keluarga, kejelasan bukti permulaan, serta persyaratan penahanan yang jauh lebih terukur. Menurutnya, semua itu merupakan tuntutan masyarakat sipil yang selama ini kritis terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.

Habiburokhman menegaskan Komisi III bekerja berdasarkan aspirasi masyarakat, bukan atas kepentingan institusi tertentu. Karena itu, ia meminta publik menilai dan mengkritisi KUHAP berdasarkan naskah resmi, bukan potongan poster atau unggahan yang bersifat provokatif.

“Kami terbuka terhadap kritik. Tapi kritik harus berdasar teks undang-undangnya. KUHAP ini lahir dari suara publik, dari berbagai masukan. 99 persen adalah aspirasi rakyat,” ujarnya.

Ia berharap KUHAP baru dapat menjadi fondasi kuat bagi reformasi peradilan pidana, meningkatkan perlindungan hak warga negara, dan menutup ruang penyalahgunaan kewenangan.

“KUHAP ini bukan milik pemerintah atau DPR. Ini milik masyarakat. Ini karya bersama untuk mewujudkan keadilan,” katanya. [met]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Hamas Tolak Pasukan Internasional di Gaza
Next: Ketua BKSAP DPR RI Baru Terpilih Gantikan Mardani Ali Sera

Trans Stories

Transformasi Pemasyarakatan: Lebih dari Sekadar Menjalankan Pidana
3 minutes read

Transformasi Pemasyarakatan: Lebih dari Sekadar Menjalankan Pidana

transindonesia.co 29 April 2026 0
Prabowo Lantik Menteri
2 minutes read

Presiden Prabowo Lantik Jajaran Menteri dan Kepala Badan Baru

transindonesia.co 27 April 2026 0
KRL diseruduk KA Argo Bromo
2 minutes read

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL Bekasi

transindonesia.co 27 April 2026 0

TransIndonesia

Transformasi Pemasyarakatan: Lebih dari Sekadar Menjalankan Pidana
3 minutes read

Transformasi Pemasyarakatan: Lebih dari Sekadar Menjalankan Pidana

transindonesia.co 29 April 2026 0
Iran Serang Kapal
1 minute read

Iran Sita Dua Kapal Diduga Terkait Isarel di Selat Hormuz

transindonesia.co 28 April 2026 0
Prabowo Lantik Menteri
2 minutes read

Presiden Prabowo Lantik Jajaran Menteri dan Kepala Badan Baru

transindonesia.co 27 April 2026 0
KRL diseruduk KA Argo Bromo
2 minutes read

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL Bekasi

transindonesia.co 27 April 2026 0
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • TRANSTEKNO
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.