Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri (tengah) mengumumkan delapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). Transindonesia.co /Ismail
TRANSINDONESIA.co | Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Ke delapan tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Jokowi, dibagi dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah tersangka ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian, klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ungkapnya.
Asep mengatakan penyidik menyimpulkan bahwa delapan tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
“Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” ujar
“Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli,” tambahnya.
Asep mengatakan bahwa gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Umum juga melibatkan dari eksternal.
“Dari Itwasda, dari Wasidik, Propam, dan juga Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing,” terangnya.
Asep menambahkan penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah.
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.
Penetapan kedelapan tersangka yang dibagi dua klaster yakni, klaster pertama Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Kelimanya dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE.
Untuk tersangka klaster kedua yakni, Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan dr. Tifauzia Tyassuma (TT). Ketiganya dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.
Dokter Tifa: Perjuangan Mencari dan Menuju Kebenaran
Sementara, dr. Tifauzia Tyassuma (TT) menyampaikan tanggapan dijadikan tersangka. Tanggapan tersebut disampaikannya secara terbuka di media media sosial, yakni;
TANGGAPAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA
Bismillahirrahmanirrahim
La hawla wa laa quwwata illa billah
Sahabat sebangsa dan setanah air,
1. Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya
2. Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yg kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku.
3. Semua proses yg berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir.
dr.Tifauzia Tyassuma, M.Sc.
(mil)
