Bupati Pati Sudewo usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Pati Sudewa alias Sudewo pada hari ini, Rabu (27/8/2025)..
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Kasus ini melibatkan Sudewo (kader Partai Gerindra) saat dirinya masih menjabat sebagai mantan Anggota Komisi V DPR RI.
Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik kepada Sudewo. Hanya saja, KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Adapun Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu dilansir dari Antara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil rekan satu komisi dari mantan anggota DPR RI Sudewo, yakni anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Penyidik tentu juga terbuka untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah Sudewo, yang kini menjabat sebagai Bupati Pati, Jawa Tengah, memenuhi panggilan KPK pada Rabu, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
“Tidak menutup kemungkinan penyidikan juga masih akan terus berkembang, mengingat kalau kami lihat dalam konstruksi awal perkara ini yang terkait dengan pembangunan proyek jalur kereta kan ada di beberapa lokasi,” katanya.
Budi mengatakan bahwa saat ini penyidikan perkara tersebut berfokus pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka supaya berkas penyidikannya lengkap dan dapat dilimpahkan ke persidangan.
Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. [ant/sfn]
