Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TRANSINDONESIA.co | Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pelaku kejahatan scam hanya butuh 12 menit untuk menguras rekening korban. Prosesnya dilakukan dengan mengakses data perbankan milik nasabah, mendapatkan kode One Time Password (OTP) hingga password. Kemudian pelaku scam memindahkan seluruh saldo milik korban.
“Scam Kejahatan ini sudah menyebabkan kerugian masyarakat yang sangat besar dari catatan kecepatan hilangnya uang dari rekening korban itu cuma 12 menit, 12 menit ke atas uangnya blabas hilang,” kata Ketua Satgas Pasti Rizal Ramadhani di Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025.
Rizal mengungkapkan modus kejahatan atau penipuan online yang terjadi belakangan ini juga semakin bertambah yang salah satunya adalah love scamming.
Dia menjelaskan, love scamming ini sendiri merupakan penipuan online yang menggunakan modus mencari pasangan yang nantinya laku akan menggunakan identitas palsu.
Lewat identitas palsunya, para pelaku akan memanipulasi calon korbannya dengan buaian kata-kata cinta untuk mendapatkan kepercayaan korbannya yang targetnya akan menguras uang.
Bahkan tak jarang para pelaku love scamming meminta informasi keuangan seperti kata sandi, nomor PIN hingga informasi rekening bank lainnya.
“Modusnya ada romace atau love scam, jadi kira-kira yang abang ganteng, abang banyak uang, minta beli pulsa lama-lama juga beli mobil, beli rumah, ada semuanya. Ini yang perlu kita waspadai,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya untuk bisa mewaspadai hal ini terjadi, hal yang paling utama dan penting dilakukan adalah meningkatkan literasi keuangan dan literasi digital masyarakat.
Kemudian juga kerjasama pihaknya dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya seperti Kementerian Komdigi dan Polri. Dilanjutkan dengan pemblokiran rekening dan tindakan hukum. [ish]
