Ilustrasi
TRANSINDONESIA.co | Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Firman Hidayat, mengatakan permasalahan judi online “judol” bukan hanya masalah sosial, tetapi juga ancaman serius bagi perekonomian Indonesia. Di tahun 2024 aliran uang yang ke judol mencapai Rp51 triliun, setara dengan penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,3 persen.
Data Global menunjukkan 71 persen pemain judol di Indonesia berpenghasilan sekitar Rp5,1 juta per bulan, berusia 30-50 tahun dan tinggal biasanya daerah padat atau pemukiman kumuh.
Angka-angka ini diperparah dengan temuan bahwa pecandu judi 16 kali lebih mungkin terlilit utang, meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga 300 persen, dan 60 persen di antaranya memiliki pikiran untuk bunuh diri.
“Dampak sosialnya jauh lebih mengerikan, bukan aja dana pendidikan anak yang berkurang tetapi juga tingkat kekerasan dalam rumah tangga,” terang Firman dikutip dalam keterangannya, Rabu 6 Agustus 2025.
Dikatakannya, angka Rp51 triliun ini hanyalah “puncak gunung es” dari masalah judi online di Indonesia. Kerugian lain yang ditimbulkan termasuk potensi pajak yang hilang sebesar Rp 6,4 triliun dan penurunan belanja pendidikan keluarga pecandu judi turun sebesar 30 persen berdasarkan studi Badan Pusat Statistik (BPS).
Lebih lanjut dikatakannya, studi di Brazil menunjukkan pola serupa, di mana peningkatan pengeluaran untuk judi berbanding lurus dengan penurunan belanja untuk pendidikan dan kesehatan. Profil korbannya pun mirip yaitu pria paruh baya dari kelas menengah ke bawah.
Direktur Eksekutif Katadata Insight Center (KIC), Fakhridho Susrahardiansyah, Ph.D., mengingatkan bahwa judi online juga memberikan efek domino pada kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.
“70 persen pecandu judi online mengonsumsi narkoba agar bisa bermain lebih lama. Ini menjadi ancaman serius bagi visi Indonesia Emas 2045 yang mengandalkan kualitas SDM unggul,” ujarnya.
Fakhridho mengusulkan agar modul tentang bahaya judi online diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah dan diperlukannya regulasi ketat terhadap iklan judi yang menyamar sebagai game online.
Data menunjukkan, 60 persen pasien pecandu judi mengalami depresi berat, dan 15 persen di antaranya pernah mencoba bunuh diri, sehingga penanganan yang komprehensif sangat diperlukan. [zul]
