Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi turut hadir dalam sidang pembacaan duplik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto Sindonews.com/Nur Khabibi
TRANSINDONESIA.co | Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi turut hadir dalam sidang pembacaan duplik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini. Hasto membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah politikus PDIP mendengarkan langsung Hasto membacakan duplik di ruang sidang Kusumahatmaja. Selain Edy Rahmayadi, hadir juga mantan Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol (Purn) Oegroseno beserta politikus PDIP.
Dilansir dari Sindonews.com, Edy mengenakan pakaian serba hitam dan Oegroseno memakai kemeja putih yang dipadukan dengan celana hitam. Keduanya sempat terlihat duduk satu bangku dengan Hasto Kristiyanto sebelum sidang pembacaan duplik dimulai.
Diketahui, duplik Hasto Kristiyanto dikemas menjadi sebuah buku berwarna hitam merah dengan 48 halaman. Di sampul tertulis Duplik Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP.
“Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang,” kata Hasto di ruang sidang, Jumat (18/7/2025).
Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
1.108 Personel Pengamanan
Sementara, sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No. 24 Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), mendapat pengamanan ketat dari aparat kelistrikan yang diterjunkan 1.108 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek jajaran untuk mengamankan jalannya sidang dan aksi unjuk rasa yang digelar di depan PN Jakarta Pusat.
Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang dan di luar gedung PN Jakarta Pusat guna mengantisipasi terjadinya gesekan antar massa pendukung yang memiliki tuntutan berbeda.
Sidang sendiri digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof. Dr. M. Hatta Ali PN Jakarta Pusat dengan agenda tanggapan terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (duplik), dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto, SH, MH.
Empat kelompok massa tercatat hadir dalam aksi adalah, DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) DKI Jakarta pukul 08.00 WIB, menuntut penghentian persidangan karena diduga bermuatan politik. Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi pukul 09.00 WIB, mendukung PN Jakpus menjatuhkan putusan seadil-adilnya kepada Hasto Kristiyanto. Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) pukul 10.00 WIB, menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan save demokrasi. Masyarakat Pencinta Keadilan pukul 10.00 WIB, menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan save demokrasi.
“Kami pastikan anggota tidak ada yang membawa senjata api. Layani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapat dengan humanis dan profesional. Tetapi ingat, jika ada yang melanggar hukum, kami akan bertindak tegas sesuai aturan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat (18/7/2025). [ish]
