Ilustrasi - Permohonan pembuatan SIM di Jepang. Transindonesia.co /NHK
TRANSINDONESIA.co | Badan Kepolisian Nasional Jepang berencana merevisi sistem konversi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diperoleh di luar negeri menjadi SIM Jepang.
Kini, wisatawan asing dan pengunjung jangka pendek lainnya tidak diperbolehkan mengonversi SIM yang mereka miliki.
Mereka yang mempunyai SIM yang dikeluarkan di luar negeri dapat memperoleh SIM Jepang jika dinyatakan memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk mengemudi di Jepang.
Dilansir dari NHK, Badan Kepolisian Nasional menyatakan sekitar 68.000 warga negara asing mendapatkan SIM Jepang melalui sistem ini pada tahun lalu. Angka itu merupakan rekor tertinggi.
Badan tersebut mulai mempertimbangkan revisi setelah anggota parlemen Jepang dalam sidang Parlemen mengemukakan bahwa mengizinkan pengunjung asing untuk menggunakan hotel dan akomodasi sementara lainnya sebagai tempat tinggal, dapat menghambat penegakan hukum jika pengunjung tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Badan itu juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa ujian untuk memastikan pengetahuan mungkin terlalu mudah, dan orang asing mungkin mengemudi tanpa sepenuhnya memahami peraturan lalu lintas Jepang.
Badan kepolisian memutuskan bahwa pada prinsipnya verifikasi alamat pemohon dilakukan dengan meminta salinan surat keterangan domisili tanpa memandang kewarganegaraannya
Survei kepolisian terhadap sistem konversi SIM di 15 negara dan kawasan menemukan bahwa tidak ada satu pun di antaranya yang mengizinkan wisatawan untuk melakukan konversi. (nhk)
