Menteri Agama Nasaruddin Umar Nasaruddin Umar menerima kunjungan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Prof Arif Satria dan jajaran ICMI berdiskusi tentang gagasan dan rencana peluncuran program Wakaf Produktif Pertanian ICMI di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Transindonesia.co /Kemenag
TRANSINDONESIA.co | Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kesiapan Kementerian Agama untuk terlibat aktif dalam program Wakaf Produktif Pertanian yang digagas Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) bersama Institut Pertanian Bogor (IPB).
Hal ini disampaikan Menag saat menerima kunjungan Ketua ICMI, Prof. Arif Satria bersama jajaran ICMI menyampaikan rencana peluncuran Wakaf Produktif Pertanian di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Ketua Presidium ICMI 2013 Marwah Daud Ibrahim yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan keinginan ICMI agar Menag dapat hadir dalam peluncuran program tersebut. Hal ini disambut baik oleh Menag, bahkan menegaskan komitmen bahwa Kementerian Agama juga akan terlibat dalam program tersebut.
“Kami ingin terlibat, bukan hanya hadir untuk meresmikan. Kami siap berpartisipasi melalui jaringan yang kami miliki, seperti Baznas, BPKH, dan BWI,” tegas Menag.
Ketua ICMI yang juga Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria, menjelaskan Program Wakaf Produktif Pertanian ini bertujuan memanfaatkan lahan pertanian sebagai aset wakaf untuk kegiatan produktif, mulai dari pendidikan, penelitian, hingga pengembangan usaha pertanian.
“Diharapkan, program ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan bagi masyarakat,” kata Arif
Menteri Agama menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa wakaf merupakan instrumen penting dalam pembangunan umat.
“Wakaf sekarang luar biasa potensinya untuk membangun apapun, yang penting adalah kepercayaan. Kami sangat mendukung program ini,” ujar Menag Nasaruddin Umar.
Peluncuran program Wakaf Produktif Pertanian rencananya akan digelar dalam waktu dekat, dengan melibatkan sejumlah lembaga wakaf dan pemangku kepentingan lainnya. [sfn]
