Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. [NHK]
TRANSINDONESIA.co | Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Senin, 7 Juli mengatakan dia akan mulai mengenakan tarif sebesar 25 persen kepada Jepang bulan depan, jika Jepang tidak mencapai kesepakatan dagang dengan AS. Dia juga mengenakan tarif yang sama kepada Korea Selatan.
Mengutip NHK, Trump mengunggah angka baru itu dalam sebuah surat di media sosial. Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan sekitar 12 mitra dagang lainnya juga akan menerima surat tersebut.
Trump kemudian menandatangani perintah eksekutif yang memperpanjang batas waktu semula 9 Juli menjadi 1 Agustus.
Ia memperingatkan bahwa jika Jepang menaikkan tarif, AS akan menyamai jumlah tersebut dan menambahkan tarif baru 25 persen.
Trump menuduh Tokyo melakukan praktik perdagangan yang “tidak adil”, khususnya di sektor pertanian dan otomotif.
Surat tersebut mengatakan hubungan dengan Jepang “jauh dari timbal balik”. Trump menambahkan bahwa tarif dapat diubah tergantung pada hubungan dengan negara tersebut.
Seorang pejabat tinggi Jepang mengatakan pemerintahan Perdana Menteri Ishiba Shigeru menafsirkan surat itu sebagai perpanjangan tenggat waktu. [nhk]
