TRANSINDONESIA.co | “Mereka mencoba mengendalikan ilmu kedokteran dengan pasal-pasal genosida Kolegium. Tapi kebenaran ilmu tidak bisa dibunuh. Ia hanya tertidur sejenak, menunggu satu suara jujur untuk membangunkannya kembali.”
Tak perlu tembakan untuk membunuh. Tak perlu darah untuk menghabisi martabat. Cukup satu pasal dalam undang-undang, cukup satu tangan kekuasaan, cukup satu frasa birokratis: “Dicabut.” a.k.a “dinyatakan tidak berlaku”.
Begitulah cara mazhab hukum otoriterian dan represif-cum-semana-mena –yang mengklaim seakan noma hukum yang valid– mencabut nyawa hidup dari sebuah institusi akademik (academic body) yang selama ini menjaga akal sehat sebagai pengampu ilmu kedokteran: Kolegium Kedokteran
Pasal 451 UU Kesehatan 2023 bukan pasal biasa. Ia adalah senjata yuridis dan perintah administratif yang digunakan untuk mencabut legalitas, legitimasi dan fungsi Kolegium kedokteran ori, padahal tumbuh dan berkembang tanpa fiskal negara, Kolegium ori tumbuh dan tangguh menjadi 38 rumpun Kolegium kedokteran —lembaga ilmiah yang selama ini berbakti kepada negeri menjadi pemaju ilmu kedokteran demi penjaga mutu, clearence etiks, dan integritas profesi kedokteran.
Yang lebih tragis-ironis lagi, pencabutan nyawa itu dilakukan: Tanpa pelanggaran. Tanpa rasionalitas ilmiah a.k.a Regulatory Impact Assesment (RIA). Tanpa proses penilaian obyektif
Tanpa Rational Ground. Tanpa sapa dan bertanya kepada yang punya nyawa. Sontak Kolegium kedokteran ori dicabut nyawanya. Digantikan (k)olegium seakan (K)olegium otentik.
Bukan karena ada salah, tapi karena tidak tunduk. Gak mau tunduk pada industry kesehatan dan overutilisasi alat kesehatan dan layanan kedokteran.
UU menjadi perkakas kekuasaan, karena
Pasal 272 UU Kesehatan 2023 kemudian menempatkan kolegium buatan Menkes sebagai alat kelengkapan Konsil yang kini ditabalkan menjadi Konsil Kesehatan Indonesia (masih diakuisisi pula singkatan KKI)—yang dibentuk dan dikendalikan kebijakannya oleh Menteri Kesehatan.
Maka Kolegium ori yang dulunya independen dan mandiri—lahir dari komunitas akademik dan profesi—diubah menjadi alat kelengkapan struktural, bukan lagi penjaga kebenaran ilmiah, melainkan pelaksana perintah.
Logika apa yang membenarkan bahwa lembaga yang mestinya independen justru tunduk pada lembaga yang tak independen? Ini bukan hanya pengaburan, ini pembalikan struktur peradaban ilmiah.
Dalih Independen, tapi Dikendalikan: Pasal 707 PP 28/2024
Pasal ini memastikan bahwa: kolegiumnya dibentuk Menkes. Anggotanya diseleksi Menkes.Kewenangannya diarahkan Menkes.
Lalu yang begitukah yang hendak disebut “independen”?
Independensi bukan soal nama. Ia soal roh. Dan roh Kolegium telah dirampas, jiwanya digantikan mekanisme kendali birokrasi.
Kebenaran Ilmiah Tak Bisa Dibunuh. Kolegium ori adalah lembaga yang lahir dan berdiri di atas EBM—Evidence-Based Medicine. Bukan atas pesanan. Bukan atas proyek. Bukan atas kepentingan kekuasaan. Tapi atas prinsip bahwa: Ilmu harus benar, Etika harus dijaga, Keselamatan pasien lebih penting dari kebijakan apapun.
Menghapus lembaga yang menjaga prinsip itu bukan pembaruan. Itu penghancuran yang dibungkus jargon.
Konstitusi Dilanggar, Putusan MK Dipatahkan. Tindakan ini melanggar:
Pasal 28C dan 28E UUD 1945 (hak berkembang lewat ilmu dan berorganisasi).Dan sejumlah putusan MK RI yang menegaskan pentingnya otonomi organisasi profesi dan independensi badan keilmuan.
Jika konstitusi tak lagi bisa melindungi ilmu kedokteran dari campur tangan eksekutif dan tekanan politik, maka siapa yang akan melindungi keselamatan nyawa pasien?
Nyawa yang dicabut tapi ilmu kedokteran tak pernah dan tak boleh mati. Dalam wajah sunyi perjuangan ini, tidak ada pengeras suara. Yang ada hanyalah keyakinan bahwa ilmu kedokteran tak boleh tunduk pada kuasa. Dan bahwa setiap tulisan, setiap suara, setiap sikap…
bisa menjadi denyut pertama untuk menghidupkan kembali nyawa Kolegium ori.
“Mereka mencoba mengendalikan ilmu kedokteran dengan pasal-pasal genosida Kolegium. Tapi kebenaran tidak bisa dibunuh. Ia hanya tertidur sejenak, menunggu satu suara jujur untuk membangunkannya kembali.”
Mungkin itulah tugas kita: menjadi suara itu. Tabik (MJ).
Oleh: Muhammad Joni, SH., MH.,
Advokat, Ketua MKI (Masyarakat Konstitusi Indonesia).
