TRANSINDONESIA.co | “Apakah kapal layang masih bisa disebut kapal? Apakah catur masih permainan bila tahta rajanya dicabut?” Pertanyaan ini bukan dari novel detektif atau filsuf eksentrik. Tapi dari H.L.A. Hart—ilmuwan hukum Inggris yang jujur menggugat: konsep adalah nyawa hukum. Tanpa konsep, hukum hanyalah rambu kosong di perempatan gelap yang tak dianggap.
Saya ingin bertanya yang sama, dari lorong-lorong sunyi dunia kedokteran:
Apakah kolegium kedokteran masih layak disebut kolegium bila tak lagi merdeka menata ilmunya sendiri? Bila etikanya diatur penguasa? Bila suara profesionalnya dibungkam oleh pasal yang disisipkan diam-diam oleh tangan birokrasi?
Paska UU Kesehatan 2023 dan parade peraturan pemerintah, Kolegium ori diubah dari rumah luhur ilmu kedokteran menjadi kantor cabang direktorat kekuasaan kesehatan. Dulu ia berdaulat karena mengampu ilmu, kini ia disetir kuasa eksekutif. Dulu ia berdiri di atas etika, kini ia berjongkok di bawah pasal “alat melengkapan” dan pengendalian eksekutif.
Satu demi satu pasal. Tapi tajam. Lebih tajam dari pisau operasi. Pasal 451, Pasal 272, Pasal 454 Huruf c UU Kesehatan.
H.L.A Hart tahu itu. Ia bilang, “hukum adalah bahasa yang bisa menyamar.” Kata dalam pasal dapat jadi tameng untuk intervensi. Bisa jadi “kebebasan semu” yang memungkinkan negara masuk ke dapur etika profesi. Kata yang tampak lunak, tapi bisa membunuh diam-diam.
Pasal 451 UU Kesehatan itu “genosida” Kolegium ori. Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan iku, kolegium menjadi alat kelengkapan lembaga yang tak independen.
Di sinilah letak kekusutan hukum kita. Negara ingin mengatur segala hal, dari rantai pasok logistik, distribusi, pendidikan berkelanjutan, SKP, STR atas nama Menteri Kesehatan, hingga pengawaan etika dan disiplin dokter. Sampai bisa mengendalikan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi. Yang bahkan dipilih ala “Indonesian Idol”.
Tapi hukum yang tidak valid (unvalidity) walau formal berlaku –justru diganjar satu hal: Kekacauan Konsep! Begitu pula lah, kolegium minus kemerdekaan terhadap otonomi ilmu kedokteran adalah tidak ada! Lebih parah dari kekacauan konsep: permainan catur tanpa raja!
Kolegium itu bukan organisasi karang taruna. Ia bukan sekadar struktur. Ia adalah tempat di mana keilmuan bertemu dengan etika. Tempat di mana dokter menolak sponsor rokok, bukan karena takut hukum, tapi karena tahu nikotin sebab yang membunuh.
Kolegium menolak intervensi industri, dan itu bukan tindakan politik—itu tindakan etik. Tapi sekarang, etik pun ingin dijadikan lampiran peraturan pemerintah.
Dalam kasus hukum selalu ada diametral dan antitesis. Bahkan anomali. Jika hampa konsep. Catur tanpa raja. Kapal tapi terbang.
Makanya ajaran penting H.L.A Hart menulis bukunya: ‘The Concept of The Law’.
Diametral, antitesis, anomali, bahkan lebih parah lagi H.L.A Hart menyebut ini: kekacauan “main catur tanpa raja” tatkala hukum nirkonsep. Tatkala kolegium tanpa kemerdekaan ilmu. Tanpa independensi otentik.
Namun, tersebab paham pada konsep maka anda tegas dalam bersikap pada hukum. Konsep pada hukum memandu tindakan berhukum. Ya boleh lah dianalogikan seperti Kolegium kedokteran pada praktik kedokteran. Tanpa ilmu kedokteran tak ada praktik kedokteran. Paham pada kolegium in the concept, maka dokter dan praktik kedokteran takkan tergoda balik gagang dari bimbingan ilmu kedokteran, skills dan attitute.
Saya membayangkan Kolegium sebagai benteng terakhir. Seperti raja di papan catur. Ia tak banyak bergerak, tapi jadi pusat strategi. Memandu gerakan bertindakan. Bila ia jatuh, permainan berakhir. Tapi negara ini aneh: rajanya disingkirkan, tapi bidak disuruh terus main.
Apakah itu catur? Atau akrobat kekuasaan?
Apakah itu profesi? Atau pabrik kebijakan?
Donald Black menyebut hukum bisa menggantikan kontrol sosial lain. Saat keluarga, agama, dan etika dilemahkan, negara masuk mengambil alih.
Tapi di kolegium, negara tak hanya masuk. Ia memegang kuasa penuh. Ia ingin menjadi dokter tanpa jas putih, ingin menetapkan standar tanpa keringat residensi.
Saya teringat penggalan catatan sekolah: “Tanpa konsep, tidak bermakna hukum. Tanpa etika, kedokteran buta.”
Dan kini, etika ingin dibutakan demi kepatuhan semu. Demi “penataan ulang” yang sejatinya adalah pembelokan. Demi efisiensi birokrasi yang sejatinya adalah amputasi nalar.
Lantas, kita kembali ke pertanyaan awal:
Apakah masih permainan catur tanpa raja? Apakah masih kolegium bila bukan lagi rumah keilmuan?
Dan apakah kita diam saja ketika etika digiring seperti domba ke ruang kendali kekuasaan?
Tidak. Kita bersuara. Dengan pena. Dengan nalar. Dengan hukum. Karena kolegium bukan alat negara. Ia adalah suara hati profesi. Dan profesi yang tunduk, bukan lagi profesi—melainkan jabatan administratif.
Ini bukan nostalgia kolegium lama. Ini seruan menyelamatkan ilmu. Karena jika etika bisa dibatalkan lewat PP, maka seluruh hukum bisa dibelokkan lewat rapat kabinet.
Maka, kita berdiri dan bersuara. Untuk mempertahankan yang tidak bisa dibeli: kemerdekaan ilmu. Dan, untuk memastikan: bahwa hukum tak hanya melayani kuasa, tapi menegakkan martabat. Menjaga martabat raja dalam papan catur. Memastikan tak ada rambu bobrok di perempatan gelap.Tabik.
*) Jakarta, 30 Juni 2025
Muhammad Joni, SH.MH.: Advokat, Founder Perhimpunan Profesi Hukum dan Kesehatan Indonesia.
