TRANSINDONESIA.co | Negara kita sedang membuat rakyat membayar sebagian dari rasa sakitnya. Secara hukum.
Konon faktor inflasi medis yang tinggi, mencegah moral hazard dan over konsumsi utilisasi layanan kesehatan, maka asuransi kesehatan dibela hidupnya dan cuan fiskalnya 10%. OJK adalah eksekutornya. Pro asuransi versus layanan kesehatan.
Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2025 resmi mewajibkan peserta asuransi kesehatan membayar 10 persen dari nilai klaim, dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.
Dalihnya selalu terdengar meyakinkan: mencegah moral hazard, menghindari over-utilisasi, serta menyesuaikan lonjakan inflasi medis. Tapi mari kita luruskan dengan satu pertanyaan hukum paling mendasar:
Apakah negara boleh memindahkan beban pembiayaan kesehatan kepada rakyat cq peserta melalui regulasi teknis administratif? Mengerus hak konstitusional layanan kesehatan optimal dengan secarik surat edaran?
Jawabannya: tidak. Tidak secara etika. Tidak secara hukum konstitusi.
Pasien tak mampu di ruang yang sama, tapi mengapa tak setara. Regulasi ini menganggap bahwa peserta asuransi adalah kelompok yang homogen dan mampu secara finansial.
Padahal kenyataannya tidak sesederhana itu. Banyak buruh pabrik, sopir ojek, atau guru honorer yang menggunakan asuransi kesehatan swasta sebagai pelengkap BPJS Kesehatan.
Ketika rawat inap mendesak dan tagihan menyentuh angka puluhan juta, co-payment 10 persen menjadi batas yang tak bisa mereka langkahi.
Apa arti 10 persen dari Rp30 juta? Bagi eksekutif kaya, itu adalah kopi pagi dan dua kali spa. Tapi bagi warga biasa, itu adalah biaya hidup sebulan.
Keadilan Konstitusional atas layanan kesehatan jangan dibelakang apalagi dikhianati. UUD 1945 tegas dalam Pasal 28H ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan memperoleh pelayanan kesehatan.” Dan Pasal 34 ayat (3) menegaskan: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.”
Jadi, apakah OJK, melalui SE OJK ini, telah melaksanakan atau justru membatasi amanat konstitusi?
Ketika regulasi administratif digunakan untuk membatasi akses pelayanan kesehatan, terutama dengan pola flat cost-sharing seperti ini, kita berhadapan dengan kebijakan yang bertentangan secara prinsipil dengan konstitusi.
Sebab, negara tidak boleh menyerahkan pemenuhan hak-hak dasar seperti kesehatan kepada mekanisme pasar semata.
Tapi melalui SE OJK ini, justru OJK meresmikan paradigma pasar masuk leluasa ke dalam kebijakan publik: peserta asuransi dianggap sebagai objek ekonomis, bukan sebagai subjek konstitusional. Dan kiranya ironis itu adalah kesalahan paling fatal dalam hukum kesehatan.
Ada Alternatif, Mengapa Tidak Dipilih?
Pemerintah bisa saja mengambil jalan yang lebih adil, misalkan: Mewajibkan co-payment berbasis penghasilan (sliding scale), atau membebaskan co-payment bagi peserta asuransi mikro atau berpenghasilan rendah. Meningkatkan pengawasan internal untuk meminimalisasi penyalahgunaan klaim tanpa menghukum semua peserta
Tapi semua itu ditinggalkan demi solusi paling cepat dan paling menyakitkan: mewajibkan rakyat membayar sebagian sakitnya.
Saya berpendapat jika keadilan diukur dari kemampuan membayar, maka Negara telah absen. Di ruang sidang, para lawyer pro kesehatan sering kali melihat bagaimana seorang pasien bertarung bukan hanya dengan penyakit, tapi juga dengan tagihan.
Kini, OJK ikut mengunci pintu ruang perawatan itu dengan kunci bernama co-payment.
Co-payment ini bukan sekadar hitungan ekonomi. Ia adalah bukti bahwa negara bersedia menetapkan angka untuk menilai nyawa.
Ketahuilah, sehat adalah hak. Bukan kemewahan. Dan negara, harus menjadi pelindungnya — bukan pemungutnya. Tabik.
📍Muhammad Joni adalah advokat dan pegiat hukum kesehatan, Ketua Perhimpunan Profesional Hukum dan Kesehatan Indonesia.
