Iran hujani Israel dengan rudal. (REUTERS/Gideon Markowicz)
TRANSINDONESIA.co | Oleh: Drs. Muhammad Bardansyah. Ch. Cht.
Pada 13 Juni 2025, Israel melancarkan serangan mendadak terhadap instalasi nuklir Iran, menewaskan sejumlah pejabat pertahanan dan ahli nuklir Iran.
Israel membenarkan serangan tersebut dengan dalih “mencegah ancaman senjata nuklir Iran”. Namun, ironisnya, Israel sendiri bukan negara yang meratifikasi Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan menolak inspeksi oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA). Kondisi ini disinyalir oleh beberapa pengamat bahwa Israel sendiri sudah memiliki senjata Nuklir.
Serangan ini memicu ketegangan besar di Timur Tengah, di mana Iran kemudian membalas dengan serangan rudal ke pos-pos militer Israel.
Standar Ganda Barat dan Amerika Serikat
Reaksi dunia internasional, khususnya dari Amerika Serikat (AS) dan sekutu Barat, menunjukkan sikap hipokrit yang jelas. AS dan Eropa diam seribu bahasa saat Israel melanggar hukum internasional dengan menyerang fasilitas nuklir Iran, tetapi langsung mengecam Iran ketika membalas serangan tersebut.
Padahal, Iran merupakan anggota IAEA dan secara teratur diperiksa, meskipun dengan pembatasan tertentu.
Beberapa poin ketidakadilan yang mencolok;
1. Israel Tidak Terikat IAEA, tapi Menuntut Iran. Israel tidak pernah meratifikasi NPT dan menolak inspeksi nuklir, sementara AS mendorong tekanan maksimal terhadap Iran meskipun Iran telah mematuhi beberapa kesepakatan nuklir sebelumnya (seperti JCPOA 2015).
2. AS Diam atas Pelanggaran Israel, Tapi Marah saat Iran Membela Diri. Serangan Israel jelas melanggar kedaulatan Iran, tetapi AS tidak memberikan kecaman. Sebaliknya, ketika Iran membalas, Barat langsung menuduh Iran sebagai “provokator”.
3. Media Barat yang Bias. Pemberitaan media Barat cenderung memojokkan Iran dan membenarkan tindakan Israel tanpa kritik memadai terhadap kebijakan nuklir Israel yang tertutup.
Analisa ketidakadilan dalam Perspektif Hukum Internasional
Menurut hukum internasional, serangan terhadap fasilitas nuklir sipil (meski dicurigai untuk kepentingan militer) tanpa mandat PBB adalah pelanggaran (Joyner, 2016).
Namun, Israel sering kali bertindak di luar hukum dengan dukungan diam-diam dari AS.
Sementara itu, Iran, meskipun dianggap sebagai ancaman oleh Barat, telah beberapa kali membuka fasilitasnya untuk inspeksi IAEA (Albright, 2023).
Ketidakadilan ini mencerminkan politik kekuatan (power politics) di mana kepentingan AS dan Israel lebih diutamakan daripada prinsip keadilan internasional.
Kesimpulan
Konflik Iran-Israel kali ini bukan hanya tentang pertahanan atau proliferasi nuklir, tetapi juga tentang standar ganda Barat yang mempertahankan hegemoni melalui politik selektif.
Jika dunia ingin perdamaian yang adil, maka tekanan harus diberikan bukan hanya pada Iran, tetapi juga pada Israel agar tunduk pada aturan non-proliferasi yang sama.
Refrensi
– Albright, D. (2023). Iran’s Nuclear Program: Status and Prospects. Institute for Science and International Security.
– Joyner, D. H. (2016). International Law and the Proliferation of Weapons of Mass Destruction. Oxford University Press.
– IAEA. (2025). Safeguards Reports and Inspections in Iran. International Atomic Energy Agency.
– Cohen, A. (2024). Israel’s Nuclear Ambiguity and Its Strategic Implications. Middle East Review of International Affairs.
Penulis: Pengamat Internasional





