TRANSINDONESIA.co | Oleh: Muhammad Joni, S.H., M.H.
Advokat dan Ketua Perhimpunan Profesional Hukum dan Kesehatan Indonesia
Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, seorang dokter bedah saraf berdiri bukan sebagai tergugat, bukan pula pembela status quo. Ia bersaksi.
Tapi kesaksiannya menggetarkan, dan kata-katanya bernas. Sebab ia tak bicara basa-basi teknis, melainkan menyentil jantung perkara: sains sedang ditindas oleh birokrasi.
Nama dokter senior itu: Prof. Dr Zainal Muttaqin, Sp.BS. Dia sosok akademisi, dokter spesialis, dan guru besar yang sepanjang kariernya konsisten menjaga standar profesi dan akal sehat. Tetapi kini, justru dia yang digeser dari sistem, kini.
Dari Rumah Sakit ke Ruang Perlawanan
Prof. Zainal adalah pionir bedah epilepsi di RSUP Dr. Kariadi. Selama lebih dari 17 tahun, tim yang ia pimpin menjadi tumpuan harapan para pasien JKN yang tidak mampu berobat ke luar negeri.
Tapi sejak diberhentikan secara sepihak pada April 2023, layanan itu runtuh. Jumlah operasi turun drastis, pendidikan subspesialis terganggu, dan kepercayaan pasien hilang.
“Arogansi kekuasaan lebih menyakitkan dari sekadar mutasi,” ujar Prof. Zainal dalam sebuah forum.
Katanya: “Yang dihancurkan bukan saya, tapi sistem ilmu, mutu layanan, dan harapan pasien miskin.”
Dari Kritik ke Legal Action
Prof. Zainal tak berhenti di ruang publik. Ia menggugat pembentukan “Kolegium Kesehatan” ke PTUN Jakarta, dan bersaksi sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi dalam uji formil Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Di panggung MK RI itulah, saya bertemu dan berdialog hangat dengan Prof. Zainal. Saya sebagai advokat konstitusi, dia sebagai ahli.
Senyumnya lebar, telunjuknya tajam, pikirannya jernih. Saat kami saling menyapa, tak tampak letih pada wajahnya, meski suara lantangnya menolak kebijakan yang melukai profesi dan akal sehat.
> “Mas Joni, negara ini butuh suara waras,” bisiknya dengan senyum yang sumringah tapi tajam.
Saya balas dengan hormat, “Dan suara Profesor adalah satu dari yang tersisa.”
Di forum itu, kami bukan sekadar profesional hukum dan kedokteran. Kami adalah dua simpul dari jejaring akal sehat publik yang terus tergerus oleh kepentingan sektoral dan kuasa yang tak mau dikoreksi.
Tanggapan terhadap Kritik Balik
Tuduhan bahwa Prof. Zainal antireformasi segera ia patahkan. “Saya tidak menolak perubahan,” ujarnya. “Tapi reformasi itu harus berbasis ilmu, etik, dan akuntabilitas sistemik.”
Narasi-narasi kebijakan Kemenkes yang menyederhanakan kompetensi profesi — seperti mengizinkan dokter umum melakukan operasi sesar atau mengangkat tukang gigi menggantikan dokter gigi — disebutnya sebagai bentuk “omong kosong pejabat publik.”
Politik Tak Menyukai Orang Seperti Zainal
Prof. Zainal bukan orang yang menyenangkan bagi kekuasaan. Ia tidak membungkuk, tidak bersiasat, dan tidak bersembunyi. Justru karena itu, ia adalah ancaman bagi birokrasi yang menindas ilmu dengan kuasa.
Ketika sistem menyingkirkan orang-orang dengan integritas, maka runtuh pula pilar mutu layanan, keselamatan pasien, dan kepercayaan publik.
Epilog: Menjaga Api tak Padam
Perjuangan Prof. Zainal bukan tentang jabatan. Tapi tentang marwah profesi dan harga diri ilmu. Ia tetap berdiri ketika banyak memilih diam. Ia menggugat ketika yang lain pasrah.
> “Kalau suara hati tidak didengar birokrasi, maka pengadilan dan konstitusi adalah jalan sunyi profesional yang waras.”
Dalam sesi sidang MK itu, kami tidak hanya bicara pasal dan tafsir. Kami bicara tentang tanggung jawab profesi. Dan saya bersaksi: Prof. Zainal bukan hanya saksi ahli — ia saksi moral zaman ini. Tabik.
