Penulis bersama Prof Djohansjah Marzoeki. Dok. Pribadi.
TRANSINDONESIA.co | Oleh: Muhammad Joni, SH., MH.,
Advokat dan Founder Perhimpunan Profesional Hukum dan Kesehatan Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah kebangsaan, dokter bukan hanya teknokrat medis. Mereka adalah eksponen negara kesejahteraan. Namun, belakangan ini, organisasi profesi kedokteran menghadapi ancaman delegitimasi melalui regulasi yang mereduksi “nature” profesi menjadi subordinat kekuasaan administratif.
Transformasi kesehatan yang digagas negara memang penting. Tapi jika diarahkan untuk merombak secara drastis ekosistem profesi, terutama dengan cara melemahkan kemandirian organisasi profesi (OP) dan kolegium, maka itu bukan reformasi, melainkan represi.
Kita tak boleh lupa: profesi dokter bekerja dengan ilmu dan sumpah, bukan sekadar perintah struktural. Mereka adalah penjaga akal sehat publik dan nyawa rakyat—penjaga harapan hidup, bukan instrumen kebijakan.
Negara dan Profesi dalam Frame Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa profesi memiliki posisi strategis dan tak boleh dipaksa tunduk pada sistem politik atau otoritas administratif.
Dalam Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017, Mahkamah menegaskan bahwa organisasi profesi dokter dan kolegium bersifat independen dan bukan bagian dari birokrasi pemerintah.
Putusan ini diperkuat dengan Putusan MK No. 82/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan pemisahan antara Konsil Kedokteran cq KKI dengan Konsil Tenaga Kesehatan.
Namun sekarang UU Kesehatan merusaknya dengan mempercampurkan dua hal yang tak sama.
Menyamakan dua hal yang berbeda, adalah tidak konstitusional. Hal yang sama jangan dibedakan. Hal yang beda jangan diperlakukan sama. Keadilan bukan sama rata sama rasa. Itu prinsip dasar yang melarang nondiskriminasi
Bahkan Putusan MK No. 13/PUU-XXIII/2025, sebagai landmark decision terkini, menyatakan bahwa intervensi terhadap kolegium kedokteran dan organisasi profesi bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, regulasi seperti PP 28/2024 dan Permenkes 12/2024 yang menempatkan kolegium, konsil, dan majelis disiplin di bawah kendali Menteri Kesehatan, jelas bertentangan dengan putusan tersebut.
Bukan hanya inkonstitusional, tetapi juga mengancam otonomi profesi dan kualitas pelayanan kesehatan.
Suara Jernih Prof. Djohansjah Marzoeki
Prof. Djohansjah Marzoeki, begawan kedokteran yang juga tokoh etika medis Indonesia, dengan jernih menyatakan bahwa ilmu kedokteran tidak boleh tunduk pada kekuasaan.
Dalam berbagai forum ilmiah, ia menegaskan: “Etika dan ilmu kedokteran harus bebas dari intervensi kekuasaan agar tetap menjadi pelindung hak hidup manusia.”
Pernyataan beliau bukan romantisme. Di tengah upaya sentralisasi kewenangan oleh eksekutif, suara Prof. Djohansjah menjadi alarm etik dan akademik. Ia mengingatkan: jika profesi dibungkam, maka nalar publik akan runtuh.
Profesi Penolong, Bukan Monopoli
Tudingan bahwa organisasi profesi adalah monopoli dan sarang konflik kepentingan adalah framing yang usang dan tidak berdasar. Profesi tidak dapat dipisahkan dari pendidikan profesi, etika, dan pengawasan sejawat. Jika diceraikan, maka yang tersisa adalah teknokrasi medis yang kering dari nilai.
Dokter dan advokat bekerja di ruang kemanusiaan yang sama. Seperti dokter merawat luka pasien, advokat membela luka keadilan. Keduanya adalah wajah negara yang paling dekat dengan rakyat.
Rangkullah, Bukan Lucuti
Ketika negara justru mencurigai profesi, bahkan membuat regulasi yang mengancam otonomi dan martabat mereka, maka yang terluka bukan hanya dokter, tetapi rakyat yang membutuhkan pelayanan kesehatan bermutu.
> “Profesi bukan ancaman. Mereka adalah sekutu budiman bangsa, menjaga nyawa dan nurani konstitusi.”
Dalam ruang-ruang perawatan, bisa saja dokter menghadapi dilema etik, mengambil keputusan medis, dan mempertaruhkan tanggung jawab profesinya. Sebab itu standar profesi menjadi batu ujinya.
Dalam ruang sidang, advokat membela keadilan, bukan menjual jasa. Maka jangan heran jika mereka bersatu dalam perlawanan terhadap represi sistemik yang mengancam nilai profesi.
Penutup: Negara Kuat karena Profesi Dihormati
Negara yang kuat bukan yang mengontrol semua, tetapi yang memberi ruang hormat kepada keahlian dan tanggung jawab profesi.
Delegitimasi organisasi profesi adalah ancaman senyap terhadap hak rakyat atas kesehatan yang bermutu.
> “Kriminalisasi profesi adalah pembunuhan lambat atas akal sehat publik.”
Saya menyaksikan, sebagai pendiri Perhimpunan Profesional Hukum dan Kesehatan Indonesia, bahwa solidaritas lintas profesi adalah benteng terakhir bangsa ini untuk menjaga etika, kebenaran, dan hak konstitusional kesehatan rakyat.
Sudah waktunya kita memilih: menundukkan profesi atau menegakkan martabat profesi sebagai sekutu abadi republik. Saya memilih yang kedua.
Tabik.
