Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kota Bekasi) menyelenggarakan webinar nasional bertema “Pentingnya Paham Hukum: Gagap Hukum Insinyur Indonesia Penyebab Kegagalan Kontrak & Project”, yang dilaksanakan secara daring dan luring pada Kamis, 29 Mei 2025. Transindonesia.co /Aris Yulianto
TRANSINDONESIA.co | Di era pembangunan yang menuntut kecepatan, presisi, dan akuntabilitas tinggi, seorang insinyur tidak cukup hanya mengandalkan kecakapan teknis. Literasi hukum kini telah menjadi kompetensi esensial yang tak boleh diabaikan.
Menjawab tantangan ini, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kota Bekasi) menyelenggarakan webinar nasional bertema “Pentingnya Paham Hukum: Gagap Hukum Insinyur Indonesia Penyebab Kegagalan Kontrak & Project”, yang dilaksanakan secara daring dan luring pada Kamis, 29 Mei 2025.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Dr. Ir. Supriyanto, M.P., Ketua PII Kota Bekasi sekaligus Wakil Rektor I Universitas Pelita Bangsa, menegaskan bahwa pemahaman hukum sudah bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi setiap insinyur Indonesia.
“Terima kasih kepada Wali Kota Bekasi, Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, SE, MM, selaku Pembina PII Kota Bekasi, juga kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, termasuk Universitas Pelita Bangsa, President University, dan UNISMA Bekasi,” ujar Supriyanto dengan penuh apresiasi.
Kegiatan yang dipandu moderator Ananda Manurung ini berhasil menyedot perhatian lebih dari 350 peserta dari berbagai wilayah Indonesia, terdiri dari insinyur profesional, akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum teknik.
Menggugah Kesadaran: Ketika Kelalaian Hukum Jadi Bumerang Proyek
Materi pertama disampaikan oleh Muhammad Zulkarnaen Dharmawi, SH, MH, CM, CMLC, CIRP, seorang pakar hukum berpengalaman yang pernah menjabat Kepala Divisi Hukum dan mantan sekretaris perusahaan PT Timah Tbk. Ia juga dikenal sebagai konsultan hukum aktif di Law Office Muhammad Zulkarnaen Dharmawi & Partners.
Dalam sesi yang dimoderatori oleh M. Afdhal Firdaus, Zulkarnaen menyingkap realita menyedihkan di balik banyaknya insinyur yang terjebak dalam kasus hukum bukan karena pelanggaran niat jahat, tetapi karena kelalaian administratif dan minimnya pemahaman hukum kontrak.
“Banyak yang sudah bekerja sesuai SOP, tapi tetap tersandung kasus karena alpa. Solusinya? Insinyur harus paham aturan dan ikut membangun sistem hukum internal di perusahaannya,” tegasnya.
Ia mendorong pendekatan proaktif agar para profesional teknik tidak hanya jadi pelaksana proyek, tetapi juga pelindung hukum atas pekerjaan yang mereka tangani.
Membangun Budaya Inovasi dan Proteksi Karya Teknik Anak Bangsa
Sesi kedua menghadirkan Dr. Ir. Ghany Heryana, ST, MT, IPM, tenaga ahli di bidang mekanikal dan kendaraan listrik yang juga merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada.
Dipandu oleh Farkhan Fajar Nurdin, Ghany mengupas pentingnya perlindungan hak cipta dan hak paten dalam dunia teknik, terutama di fase desain dan implementasi proyek.
“Desain adalah investasi. Tapi sayangnya, kesadaran kita masih rendah untuk mendaftarkan hak cipta. Indonesia tertinggal di bawah Singapura, Malaysia, bahkan Filipina dalam hal Global Innovation Index,” jelasnya.
Menurut Ghany, insinyur masa depan harus dibekali lima kompetensi: kemampuan desain, jejaring komunitas, komitmen pembelajaran berkelanjutan, konsistensi di bidangnya, serta intuisi desain berbasis pengalaman.
Sinergi Lintas Sektor: Menyatukan Akademisi, Industri, dan Pemerintah
Didukung penuh oleh institusi pendidikan seperti Universitas Pelita Bangsa, President University, UNISMA Bekasi, serta mitra industri dan media seperti Toshida, Enviro Solusi Teknikalama, dan Graha Pondasi, acara ini menjadi simbol sinergi tiga pilar: akademisi, industri, dan pemerintahan.
Lebih dari sekadar forum ilmiah, webinar ini menjadi gerakan moral yang mengajak seluruh insan teknik untuk membangun kesadaran hukum demi memperkuat integritas proyek dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Penulis : Aris Yulianto (Pengurus PII)
