Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
TRANSINDONESIA.co | Peneliti Pukat Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengkritik pasal yang digunakan Polri dalam kasus suap untuk mengamankan situs judi online (judol). Pasalnya Polri hanya menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan UU Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Yang digunakan itu adalah Undang-undang ITE, dijerat dengan pasal membiarkan dapat diaksesnya judi online,” kata Rohman dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV dengan tema ‘Usut Tuntas Judi “Online” yang Seret Menteri Budi Arie’, Kamis (22/5/2025)
“Padahal ini perkara Tipikor, karena ada para pegawai negeri menerima suap untuk mengamankan situs judi online, ini Tipikornya tidak diproses oleh Polri, bagaimana? yang kedua TPPU, tindak pidana pencucian uang itu juga tidak diproses,” lanjutnya.
Rohman berharap, penyidik benar-benar bisa mendalami soal aliran dana dalam kasus suap untuk mengamankan situs judol.
“Apakah ini mengalir betul ke Budi Arie atau tidak, ya itu harus masuk ke dalam materi pendalaman oleh penyidik maupun di dalam proses persidangan Zulkarnain itu menjadi materi pendalaman, menjadi materi pembuktian di persidangan, itu nanti kan di ruang sidang bisa saling dikroscek, tentu semua pihak ingin mengamankan posisinya masing-masing siapapun itu,” ujar Zaenur.
“Tetapi kan ada berbagai alat bukti lain yang bisa digunakan untuk memperjelas. Apakah seseorang itu ikut menerima atau tidak. Prinsip dasarnya, tidak boleh ada satu orang pun menikmati hasil kejahatan, sehingga siapapun yang menerima itu diproses secara hukum,” lanjutnya.
Zaenur mendorong penyidik untuk mendalami rekaman transaksi keuangan dari PPATK hingga melakukan digital forensik untuk mengetahui aliran dana dalam kasus suap mengamankan situs judi online.
“Apakah misalnya, seseorang itu mengiyakan pemberian untuknya, itu bisa dicek bukti forensiknya ada atau tidak, misalnya chat melalui sinyal, melalui telegram,” ujar Zaenur Rohman. (kompas)
