Ilustrasi
TRANSINDONESIA.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan Indonesia memblokir 14.117 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online per Maret 2025. Jumlah tersebut meningkat dari pelaporan sebelumnya yang sebesar 10.016 rekening.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
OJK lantas meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut. Perbankan juga diminta melakukan enhanced due diligence (EDD).
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, enhanced due diligence merupakan tindakan lebih mendalam dari customer due diligence (CDD) yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan untuk menyelisik transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola dari pengguna jasa, termasuk yang berisiko tinggi. [man]
