Kepala PPATK Ivan Yustiawandana. Transindonesia.co /Dok.Ist
TRANSINDONESIA.co | Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavananda mengungkapkan telah penghentian transaksi sementara atau pemblokiran ribuan rekening dormant yang bisa menjadi salah satu modus rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Rekening dormant merupakan rekening bank yang sudah lama tidak digunakan untuk bertransaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
“Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan,” ungkap Ivan dikutip keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Ivan menyampaikan, penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain bakal rawan disalahgunakan untuk hal-hal negatif, terutama dugaan terkait judi online.
Banyak pihak yang rekeningnya diblokir berkeluh kesah di berbagai platform media sosial. Mereka menyesalkan tindakan sepihak lembaga intelijen keuangan itu yang tanpa notifikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.
Salah satu rekening yang menjadi ‘korban’ pemblokiran PPATK adalah milik Andrew Darwis. Founder Kaskus itu menceritakan peristiwa pemblokiran melalui akun X-nya.
Dia menuturkan bahwa rekeningnya di Bank Jago (ARTO), diblok per hari minggu lalu. Andrew mengaku sudah berupaya menghubungi pihak perbankan maupun PPATK terkait hal ini. Namun hasilnya nihil.
“Kantor PPATK hari libur enggak buka. Kirim email, inbox PPATK-nya full, hari minggu manusia juga masih bertransaksi kali.”
Tentu Andrew tidak sendiri. Pasalnya, ada banyak keluhan serupa diungkapkan oleh warganet. Apalagi, jumlah rekening yang diblokir oleh PPATK mencapai 28.000.
Adapun PPATK berdalih, bahwa puluhan ribu rekening yang diblokir teridentifikasi sebagai hasil praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ungkap Ivan.
Ivan menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
PPATK telah menghentikan sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan untuk merepons kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang adiatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
Menurut Ivan, langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya.
Disamping itu, lanjutnya, juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Pewarta/Editor: Ismet
