Selebgram Lisa Mariana (tengah) saat sidang gugatan secara perdata yang tidak dihadiri Ridwan Kamil di PN Bandung, Senin (19/5/2025). Transindonesia.co /Ist
TRANSINDONESIA.co | Sidang perdana gugatan perdata selebgram Lisa Mariana ditunda karena mantan Gubernur Ridwan Kamil ditunda tidak hadir di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Senin, 19 Mei 2025.
Majelis Hakim Panji Surono mengatakan, sebelumnya telah melakukan pemanggilan kedua pihak penggugat maupun tergugat. Namun, mediasi itu akhirnya terpaksa diputuskan untuk ditunda pada Rabu, 28 Mei 2025 mendatang.
“Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan,” ucap Panji di ruang sidang PN Bandung, Senin 19 Mei 2025.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak tergugat serta dinilai tidak menghormati panggilan dari PN Bandung. Padahal menurutnya, sidang telah dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB pagi.
“Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim bahwa panggilan persidangan itu telah sampai dan diterima baik di rumah beliau. Jadi menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau bapak Ridwan Kamil,” kata Markus.
Dia berharap, pihak tergugat bisa menghadiri sidang berikutnya setelah dilakukan pemanggilan kedua oleh Majelis Hakim PN Bandung. “Jadi, kami berharap juga dari bapak Ridwan Kamil bermartabat lah hadir, hargai setiap proses persidangan ini. Hargai juga pengadilan negeri ini agar bisa menjadi contoh kepada publik,” ucap dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Lisa Mariana, yang mengaku kecewa karena sidang kali ini ditunda karena tidak hadirnya pihak dari Ridwan Kamil. Dia mengaku telah siap untuk menghadapi persidangan tersebut.
“Kecewa, ya, kecewa. Karena kan harusnya hadir ya. Sudah gitu saja,” kata Lisa.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyusra mengatakan, sidang pertama nantinya dijadwalkan digelar pada 26 Mei 2025 dan akan ditentukan oleh majelis hakim. Namun, sebelum memasuki masa sidang, Pengadilan Negeri Bandung akan melakukan mediasi antara tergugat dan penggugat.
Sementara jika salah satu pihak tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses mediasi. Proses mediasi ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan gugatan dengan lebih efektif.
“Ada mediasi tapi kita panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kita tentukan mediator,” kata Dalyusra.
Tuntut Hak Identitas Anak
Pokok materi mengenai gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh selebgram Lisa Mariana adalah mengenai hak identitas anak. Rencananya, keduanya menjalani mediasi terlebih dahulu yang diagendakan pada hari ini, Senin 19 Mei 2025.
“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK nomor 46 itu. Hukum acaranya perdata ini melalui gugatan,” kata kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 19 Mei 2025.
Meski begitu, pihak dari Ridwan Kamil tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan pertama oleh Majelis Hakim PN Bandung. Sementara sidang pun diputuskan untuk ditunda pada Rabu 28 Mei 2025 mendatang.
“Hari ini kami datang bersama klien kami Lisa Mariana untuk memperjuangkan hak identitas anak yang lahir dari warga indonesia ini dan dia perlu diperjuangkan. Hak identitas anak klien kami yang pertama,” ucap dia.
Sementara itu, Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengaku telah mengirimkan surat permohonan pengunduran persidangan. Namun, surat tersebut pun baru dikirimkan hari ini kepada Majelis Hakim PN Bandung.
“Tim Hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan karena alasan teknis dan meminta pengunduran jadwal persidangan,” kata Muslim saat dihubungi.
Muslim mengatakan, pihaknya masih ingin memahami dan mempelajari lebih lanjut mengenai isi dari gugatan tersebut. Namun untuk sidang pekan depan, dia memastikan akan hadir.
“Selain itu, Tim Hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut. Kami akan hadir sidang ke depan,” kata dia.
Muslim menegaskan, ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada pengadilan.
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” ujarnya. [mtv/yug]
