Dr. Ariman Sitompul.
TRANSINDONESIA.co | Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) Wilayah Sumatera Utara, Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H., meminta Panglima TNI mengkaji ulang telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 5 Mei 2025 yang memerintahkan penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Munculnya telegram tersebut memicu keprihatinan serius. Ini bukan sekadar urusan pengamanan objek vital, tetapi menyentuh aspek fundamental dalam negara demokrasi, yaitu prinsip supremasi sipil atas militer. Langkah ini tidak hanya berpotensi menabrak batasan peran yang telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang, tapi juga membuka ruang kegamangan publik atas relasi sipil-militer yang sehat.
Secara hukum nasional, pengerahan prajurit TNI ke objek sipil seperti Kejaksaan hanya dibenarkan dalam kondisi luar biasa dan atas permintaan resmi lembaga terkait. Memang, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang meliputi pengamanan objek vital nasional. Namun, langkah itu harus melalui keputusan politik negara yang sah, bukan inisiatif sepihak lewat telegram internal.
Telegram Panglima TNI ini juga beririsan dengan sejumlah regulasi lain seperti UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Jika dipaksakan, telegram ini bisa memunculkan persepsi baru bahwa ada campur tangan militer dalam ranah penegakan hukum yang merupakan domain sipil.
Fakta bahwa telegram tersebut menjadi dasar bagi KSAD menerbitkan telegram lanjutan (ST/1192/2025) untuk mengerahkan personel lengkap dengan perlengkapannya ke jajaran wilayah, menambah kekhawatiran atas potensi pelibatan TNI secara langsung di ruang sipil tanpa basis hukum yang memadai.
Pelajaran dari Negara Demokrasi Maju
Praktik di berbagai negara demokrasi menunjukkan bagaimana ketatnya pengawasan terhadap keterlibatan militer di ruang sipil.
Di Amerika Serikat, Posse Comitatus Act (1878) secara eksplisit melarang penggunaan militer untuk urusan penegakan hukum domestik, kecuali dalam kondisi sangat khusus yang mendapat persetujuan Presiden dan Kongres. Bahkan dalam tragedi Capitol Hill 2021, pengerahan National Guard dilakukan secara hati-hati, tetap dalam kendali otoritas sipil, dan diawasi publik serta parlemen.
Jerman lebih tegas lagi. Konstitusi Jerman melarang keras Bundeswehr terlibat dalam urusan sipil, kecuali dalam situasi darurat ekstrem yang diatur sangat rigid dan memerlukan pengawasan ketat parlemen. Semua pengamanan objek sipil sepenuhnya berada di bawah kepolisian federal dan negara bagian.
Singapura yang dikenal memiliki militer yang kuat dan disiplin pun tidak pernah menyerahkan pengamanan objek sipil seperti pengadilan atau kejaksaan kepada angkatan bersenjata.
Semua pengamanan lembaga hukum tetap menjadi domain Singapore Police Force
Indonesia Harus Lebih Serius
Indonesia tidak boleh main-main dengan prinsip supremasi sipil ini. Telegram pengerahan prajurit ke Kejaksaan adalah preseden berbahaya yang bisa membuka ruang bagi normalisasi campur tangan militer di ranah sipil. Ini ancaman nyata bagi demokrasi yang diperjuangkan sejak Reformasi 1998.
Sudah saatnya Indonesia segera menyusun UU Perbantuan TNI yang tegas, detail, dan operasional.
Undang-undang ini harus secara gamblang mengatur:
• Kapan dan dalam kondisi apa TNI boleh dikerahkan ke ruang sipil.
• Siapa yang berwenang memberikan permintaan dan otorisasi.
• Bagaimana mekanisme pengawasan dan kontrol sipil atas pengerahan tersebut.
Tanpa kerangka hukum yang rigid, langkah-langkah sepihak semacam ini bisa menjadi kebiasaan yang mengikis demokrasi, mengaburkan batas sipil-militer, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Telegram Panglima TNI ini bukan sekadar persoalan administrasi militer. Ini adalah ujian sejati bagi komitmen Indonesia terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
Supremasi sipil bukan barang yang bisa dinegosiasikan melalui surat perintah, apalagi lewat telegram.
Reformasi sektor keamanan Indonesia harus dilanjutkan secara sungguh-sungguh. Tidak boleh ada celah bagi militer untuk masuk ke ruang sipil tanpa kendali yang ketat dan transparan.
Jika kita lengah, bukan mustahil Indonesia kembali terjerumus pada masa kelam di mana militer menjadi kekuatan dominan dalam urusan sipil, hukum, bahkan politik nasional.
Penulis: Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H.,CPLi., ACIArb. (Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) Wilayah Sumatera Utara – Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Dharmawangsa Medan).
