Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kir) menyambut pembalap dunia Moto GP Marc Márquez usai berkeliling Kota Bandung, di Gedung Sate, Sabtu 9 February 2019. Transindonesia.co /Dokumentasi
TRANSINDONESIA.co | Setelah motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition kini giliran mobil mewah milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023 memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Penyitaan itu dilakukan usai tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah RK di kawasan Bandung, Jawa Barat.
“Informasi terakhir merknya Mercy atau Mercedes,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada awak media di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Meski begitu, mobil tersebut hingga kini belum dibawa ke tempat penyitaan KPK. Sebab, mobil tersebut saat ini sedang berada di bengkel.
Tessa mengatakan mobil mewah milik RK tersebut belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur
Tessa menjelaskan mobil tersebut masih proses perbaikan di bengkel. “Masih ada di bengkel,” tutur Tessa.
Sedangkan, motor Royal Enfield berwarna hitam milik RK, telah di simpan di Rupbasan sejak Jumat (25/4/2025).
Kendati demikian, Tessa belum bisa memastikan kapan penyidik akan memeriksa RK atas penyitaan tersebut.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK total menyita 26 unit kendaraan antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX.
Dua unit diantaranya disita dari Ridwan Kamil yakni satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dan satu unit kendaraan roda empat.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [man]
