Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sambangi SMA Negeri 1 (SMANSA) di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 19 Maret 2025. Transindonesia.co /Ist
TRANSINDONESIA.co | Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat (Jabar) Zaini Shofari mengungkapkan 128 institusi pendidikan di bawah naungan Pemprov Jabar (SMA/SMK) posisinya terancam bersengketa, seperti sengketa lahan SMAN 1 (SMANSA) Bandung.
“Saya mencontohkan ada 128 aset Jawa Barat yang hari ini numpang di kabupaten/kota, gitu. Nah ini kan harus menjadi satu-satunya, harus lebih detail seperti apa. Alih-alih kita abai, hilang juga besok aset-aset provinsinya. Seperti contoh kasus SMAN 1,” kata Zaini di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut Zaini mengungkapkan masalah sengketa lahan yang tengah dialami SMAN 1 Kota Bandung, merupakan peringatan bagi Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar untuk berbenah.
Zaini mengatakan Disdik Jabar masih sibuk menerjemahkan tafsir instruksi dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi seperti masalah ijazah, study tour, dan lainnya, namun lengah dalam penyelesaian persoalan lain, seperti pengamanan aset sekolah.
“Nah ini saya khawatir ke depan, kalau tidak segera dikonsolidasi di internal Dinas Pendidikan Jawa Barat, khawatir sekolah-sekolah lain atau lembaga-lembaga pendidikan lain yang terkait dengan aset-aset Jawa Barat, ini bakal bisa hilang,” ujar Zaini.
Karena itu pihaknya berharap Disdik Jabar dapat melakukan konsolidasi secara internal terkait potensi masalah yang dimiliki untuk diselesaikan.
Soal SMAN 1 Bandung, Zaini berharap ada langkah strategis dari Pemprov Jabar untuk menyelamatkannya, jangan sampai para siswa jadi korban, buntut dari sengketa yang terjadi.
“Harapannya mudah-mudahan nanti salah satunya Pemprov berupaya dengan keras, karena itu bagian dari ikon ya. Kenapa jadi SMAN 1? Karena yang pertama kan SMA yang ada di kota Bandung. Saya pikir ini menjadi catatan semua, termasuk kita agar bisa segera mengonsolidasikan itu agar aset tidak hilang dan tidak mengganggu beban anak-anak saat belajar,” tuturnya.
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan SMAN 1 Bandung.
Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Jabar).
“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” tulis putusan PTUN Bandung.
Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq Kantor Wilayah Jabar atas lahan itu batal, dan memerintahkan Tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut dokumen itu.
Kemudian, pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan di lahan itu atas nama Penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.
Diketahui, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatannya dengan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta tergugat intervensi Dinas Pendidikan Jabar. (ant)
