Tersangka dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) melakukan rudapaksa terhadap keluarga pasien di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS). Transindonesia.co /Ist
TRANSINDONESIA.co | Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan dari hasil pemeriksaan dua korban pemerkosa lain oleh pelaku dokter PPDS Universitas Padjajaran (Unpad) Priguna Anugerah Pratama (PAP) dengan modus yang digunakan sama dengan yang dilakukan kepada korban FH yang mengungkap kasus tersebut.
“Modus sama dengan dalih akan melakukan analisa anestesi dan kedua dilakukan uji alergi terhadap obat bius,” kata Surawan di Bandung, Jumat (11/4/2025).
Dikatakannya, aksi tersangka kepada dua korban lainnya dilakukan pada waktu yang berbeda, yakni pada 10 dan 16 Maret 2025. Adapun kedua korban tersebut masing-masing berusia 21 dan 31 tahun. Keduanya merupakan pasien di RSHS Bandung.
“Korban dibawa ke tempat sama,” katanya.
Dua korban lain PAP ini telah diungkap polisi pada Kamis (10/4/2025) kemarin. Surawan saat itu berkata selain FH ada beberapa korban lain dari Priguna Anugerah Pratama.
“Ada dua lagi (yang jadi korban),” kata Surawan.
Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum dari salah seorang korban PAP. Namun pihaknya meminta untuk dilakukan pemeriksaan setelah lebaran.
“Belum (lapor), namun sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terhadap dua korban lainnya, modus yang dilakukan PAP sama dengan korban FH.
Pelaku membius korbannya sebelum melampiaskan nafsunya. “Modusnya sama,” katanya.
Kemenkes Hentikan PPDS Anestesi Unpad
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS selama satu bulan.
Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dr. PAP yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi.
“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dikutip dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Kemenkes meminta RSHS agar bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan sehingga insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.
Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan test kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi test kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas profesi, Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. PAP. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan. [arh]
