Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani. Transindonesiamco /Ismail
TRANSINDONESIA.co | Video viral di media sosial menayangkan kendaraan ambulans terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah, hingga memicu berbagai reaksi dari masyarakat, yang mempertanyakan apakah ambulans tetap wajib mematuhi lampu lalu lintas saat menjalankan tugas darurat.
“Sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan. Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” terang Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan respon masyarakat dalan keterangan resminya diterima redaksi, Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut AKBP Ojo mengatakan, pihak kepolisian menegaskan bahwa ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” katanya.
AKBP Ojo mengatakan jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah.
“Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan,” ucapnya.
Untuk prosedur pengajuan sanggahan: online melalui website ETLE PMJ masyarakat dapat mengunjungi https://etle-pmj.info.
Atau langsung ke loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya dengan membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas. Dan dapat lansung ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran, jika diperlukan, sanggahan juga dapat dilakukan langsung ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” tegas AKBP Ojo.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh instansi pelayanan kesehatan maupun operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat. Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.
“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE,” ujar AKBP Ojo.
Pewarta/Editor: Ismail
