Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih saat menerima kunjungan kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon terkait konsultasi dan koordinasi soal reses hingga pajak di gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (27/3/2025). Teansindonesia.co /Ist
TRANSINDONESIA.co | Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Iis Rostiasih, mengatakan mekanisme pelaksanaan kegiatan reses DPRD Jabar dan DPRD Cirebon pada dasarnya memiliki kesamaan, karena mengacu pada dasar hukum yang sama yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Pelaksanaan reses di DPRD Jawa Barat dan DPRD Cirebon kurang lebih sama karena kita berpedoman pada regulasi yang sama,” kata Iis Rostiasih saat menerima kunjungan kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon terkait konsultasi dan koordinasi soal reses hingga pajak di gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (27/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Iis Rostiasih, menegaskan bahwa reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun, sesuai dengan setiap masa sidang yang telah ditentukan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan kebijakan yang dibuat sejalan dengan kebutuhan publik.
“Mekanisme pelaksanaan reses juga tidak berbeda, yakni dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun pada setiap masa sidang,” jelasnya.
Diskusi antara kedua lembaga legislatif ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menjalankan fungsi dan tugas DPRD, khususnya dalam menyelenggarakan kegiatan reses yang efektif dan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. [nal]
