Polres Aceh Selatan Usut Pelecehan Terhadap Balita
TRANSINDONESIA.co | Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan mengusut kasus pelecehan terhadap anak bawah lima tahun (balita) berjenis kelamin laki-laki dengan terduga remaja laki-laki berusia 19 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi di Aceh Selatan, Jumat (14/3/2025), mengatakan bahwa pelaku berinisial RH, warga Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
“RH dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap balita berusia 4 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah tempat, Kabupaten Aceh Selatan,” kata Fajriadi.
Perwira pertama kepolisian itu menyebutkan pelaku ditangkap dan diamankan di rumahnya, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan RH setelah polisi menyelidiki dan mengantongi bukti yang cukup terkait dengan perbuatannya.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa kasus pelecehan tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian ke polisi.
Berdasarkan keterangan ibu korban, anaknya dilecehkan di sebuah pondok, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, pada bulan Februari 2025.
“Korban baru menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya pada tanggal 10 Maret 2025,” kata AKP Fajriadi.
Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menurunkan tim menyelidiki serta mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Setelah penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku, pihaknya menerbitkan surat perintah penangkapan. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan bersama personel Polsek Labuhan Haji Barat lantas menangkap RH pada hari Rabu (12/3/2925).
“RH ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Setelah diinterogasi, RH mengakui perbuatannya. RH juga mengaku melakukan perbuatan serupa terhadap tiga anak laki-laki lainnya,” kata Kasatreskrim.
AKP Fajriadi mengatakan bahwa penyidik terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan pelaku melecehkan korban-korban lainnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Ancaman hukumannya, kata dia, cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram dan paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. (ant)