Iwakum Sayangkan Aksi “Doxing” yang Dialami Jurnalis CNN

TRANSINDONESIA.co |Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Ponco Sulaksono menyayangkan aksi doxing yang dialami jurnalis CNN AM dan YA terkait pemberitaan aksi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Ponco, dalam siaran pers di Jakarta Sabtu (22/2/2025), mengatakan kedua wartawan tersebut tidak layak mendapatkan intimidasi atau doxing karena telah melakukan kerja jurnalistik dengan penuh tanggung jawab terhadap kode etik jurnalistik.

“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco.

Ponco menjelaskan, seluruh proses kerja jurnalistik mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

UU tersebut, lanjut Ponco, merupakan lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya diselesaikan dengan aturan yang tertuang dalam UU Pers.

Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generalis.

Walau demikian, Ponco mengaku adanya kemungkinan wartawan membuat kesalahan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Namun, penyelesaian permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan secara pidana melainkan melalui beberapa jalur seperti pemberian hak jawab atau hak koreksi kepada pihak yang dirugikan.

“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” kata Ponco.

Sementara itu Kepala Departemen Advokasi Iwakum Faisal Aristama menjelaskan pelaku doxing dapat digugat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 UU ITE menyatakan, korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Tak hanya itu, pelaku doxing dapat dijerat pidana dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP, terutama Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP:

Pasal 67

(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Untuk itu, Faisal mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menyikapi suatu persoalan dan tidak mudah terpancing akan ajakan di media sosial untuk melakukan doxing.

“Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain,” kata Faisal. (ant)

Share