TRANSINDONESIA.co | Oleh: Kalemdiklat Polri Komjen Pol Prof. Chrysnanda Dwilaksana.
Penyalahgunaan kewenangan dapat dikatakan Mal Praktek. Dalam istilah kedokteran ditujukan adanya kesalahan dan ketidakprofesionalan dalam pelayanan kepada masyarakat. Yang disebabkan dari kesalahan diagnosa atau kelalaian petugas medis yang berdampak cacat atau semakin parahnya si pasien atau meninggal dunia.
Bagaimana dengan pelayanan publik lainnya apakah penerapan istilah mal praktek bisa dikenakan ? Pada birokrasi pelayanan publik seringkali kelalaian atau ketidakprofesionalan dipandang lumrah sebagai hal biasa saja. Bahkan ada yang disengaja karena untuk memeras atau menerima suap maupun sesuatu yang ilegal. Tak jarang bagian pelayanan publik sengaja diolah menjadi pasar atau ladang olahan yang ada penyalahgunaan kewenangan, tawar menawar yang ujungnya pada pemerasan dan penyuapan.
Akuntabilitas kepada publik dari lembaga pelayanan publik belumlah populer apalagi dalam birokrasi yang patrimonial dengan pendekatan personal. Akuntabilitas kepada publik dapat dilihat dari moralnya, sisi hukum, adminitrasi, fungsional atau kemanfaatan atau tercapainya tujuan.
Akuntabilitas secara moral yang dimulai dengan niat bekerja dengan baik dan benar serta hati yang tulus.
Penyebab penyalahgunaan kewenangan antara lain :
1.Adanya konflik kepentingan
2.Birokrasi patrimoni dengan pendekatan personal yang mengabaikan kompetensi
3.Nilai nilai budaya organisasi yang berbeda bahkan bertentangan antara yang ideal dengan yang aktual
4.Pendekatan kewenangan maupun kekuasaan lebih dominan bahkan mendominasi daripada profesionalisme
5.Sistem pelayanan publik yang dikategorikan pelayanan : Keamanan, Keselamatan, Hukum, Administrasi, Informasi dan Kemanusiaan Pelayanan informasi, dijadikan arena pemerasan maupun penyuapan
6.sistem pelayanan publik yang rumit tidak bersatandar prima sehingga mau tidak mau masyarakat tergantung Orang dalam /Ordal
7.Menakut nakuti dan membodoh bodohi masyarakat yang dilayani, tentu jauh dari mencerdaskan
7.Secara administratif dapat dikatakan tidak profesional : rumit, pemuh mark up, tidak transparan, tidak akuntabel, penuh berbagai bargaining. 7.Hukum bisa diputar balik untuk mengolah kelemahan dan dicari celah hukum dan kelemahannya
8.Secara fungsional tidak mencapai sasaran karena standarisasinya tidak tepat baik inputnya,proses maupun outputnya. 9.Secara moral menunjukan niatnya tiada ketulusan 10.Profesionalismenya semu
Dari analogi mal praktek penyalahgunaan kewenangan dalam sistem pelayanan publik dapat dikatakan tidak sebagaimana semestinya.
Untuk mengatasi Penyalahgunaan Kewenangan dapat dibangun adanya Kecintaan dan Kebanggaan.
“Menjadi Polisi untuk apa? Tatkala memahami dan mendalami serta menghayati sebagai jalan hidup atau panggilan, maka keutamaan sebagai polisi akan dijalankan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan disiplin.”
Tatkala pemahaman dan penghayatan sebagai polisi bukan pada keutamaannya maka akan mudah menyimpang, menyalahgunakan bahkan hanyut dalam berbagai hal yang berbeda dan bertentangan dengan keutamaannya. Keutamaan polisi dalam pemolisiannya ada pada; kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban, sehingga dalam berbagai pemolisiannya mampu menunjukan sebagai :
1.Penjaga kehidupan
2.Pembangun peradaban
3.Pejuang kemanusiaan
Pemahaman keutamaan polisi dalam pemolisiannya ditanamkan sejak dirinya masuk menjadi anggota polisi dan dilakukan setiap hari dalam berbagai implementasinya.
Kecintaan, kebanggaan dan penghayatan atas hidup sebagai petugas polisi tatkala hanya di mulut tidak diimplementasikan dalam kehidupan sehari hari maka yang terjadi degradasi moral. Jarkoni, iso ngajari ora iso nglakoni. Keteladanan dan menjadi role model ini yang tertanam dalam jiwa sehingga terbangun integritas, apa yang dipikirkan, diucapkan dan yang dilakukan itu sama, seperti keutamaannya.
Dari integritas yang dilakukan dengan konsisten akan menghasilkan karakter. Keberanian dan keyakinannya melaksanakan keutamaan ini karena kecintaan, kebanggaannya sebagai polisi sehingga ketulusan hati menjadi landasan dan acuannya.
Karakter tatkala diuraikan dapat dikategorikan memiliki :
1.Komitmen
2.integritas
3.Kompetensi
4.Keunggulan
Pembangunan karakter setidaknya membangun ke 4 hal tersebut. Kurikulum pengajaran, pelatihan, pengasuhan diarahkan pada keutamaan seorang petugas polisi, fungsi kepolisian dan institusi kepolisian yang peka peduli dan berbelarasa bagi adanya keamanan, rasa aman sehingga keteraturan sosial terwujud, semakin meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Di dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang normatif sering dikalahkan dengan berbagai kepentingan tanpa mempedulikan bagaimana dampak dan citra buruk yang social costnya amat mahal.
Tatkala menanamkan kecintaan dan kebanggaan maka setidaknya ada beberapa hal yang ada di lingkungannya antara lain :
1.Kepemimpinan yang transformasional
2.Kebijakan yang mendukung program program pembangunan karakter
3.Ada role model yang menjadi inspirasi atau setidaknya mentor yang menjadi panutan, dimulai dari pemimpinnya, guru gurunya, instruktur dsb.
4.Penanaman nilai nilai keutamaan
5.Budaya malu
6.Merit system sebagai akuntabilitas :
a. Secara moral
b. Secara hukum
c. Secara administrasi
d. Secara fungsional
e. Secara sosial
7.Pengajaran, pelatihan dan pengasuhan / mentoring dilakukan dalam suatu dialog peradaban
8.Ada SOP yang berisi :
a. Job discription dan job analysis
b. Standardisasi keberhasilan pelaksanaan tugas
c. Sistem penilaian kinerja
d. Sistem reward and punishment
e. Etika kerja yang berisi apa yang harus dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan dan sanksinya
9.Personal dan institusional branding, bagi petugas maupun kesatuan yang berprestasi diberi penghargaan dan dicatat rekam jejaknya. Bisa saja dijadikan model local heroes dsb.
10.Manajemen media untuk dapat dijadikan ruang atau panggung serta sarana mengkaji dan menganalisa apa yang menjadi ungkapan, pemikiran, dsb.
Gaya hidup sebagai polisi, penting sekali diajarkan dan diimplementasikan agar dapat menikmati dan menghayati hidupnya sebagai polisi, bagaimana menjalankan fungsi kepolisian dan membangun citra positif bagi institusi kepolisian. Semua ini akan terlihat dalam pemolisiannya di situ akan terasa dan nampak jiwanya Kabhayangkaraan mengalir dalam pelayanannya kepada publik :
1.Pelayanan keamanan
2.Pelayanan keselamatan
3.Pelayanan hukum
4.Pelayanan administrasi
5.Pelayanan informasi
6.Pelayanan kemanusiaan.
Semua itu terlihat dalam pelayanan prima yang dapat dirasakan oleh masyarakat yang dilayani.
Kecintaan dan kebanggaan yang termanifestasi dalam keutamaan itulah yang semestinya dinilai atau diukur untuk menunjukan tingkat keberhasilannya.
Pendekatan dalam institusi kepolisian mengikuti pendekatan pada birokrasi yang rasional dengan pendekatan yang in personal. Tatkala pendekatan personal diagungkan maka kecintaan dan kebanggaan akan bergeser dari yang ideal. Bisa saja berubah dan bertentangan dengan keutamaannya.
Maka kecintaan dan kebanggaan akan terefleksi dalam ungkapan ungkapan, pikiran pikiran sebagai getaran jiwanya. Kebenaran bukan pada fakta yang nampak tetapi dari makna makna yang ada di balik gejala fakta tersebut.***CDL