Nanang Gimbal Habisi Aktor Laga Sandy Permana Karena Sakit Hati Diludahi

TRANSINDONESIA.co | Pelaku pembunuh aktor laga Sandy Permana, tersangka Nanang Gimbal ditangkap di dekat persembunyian saat sarapan di warung di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025) pagi. Nanang Gimbal menikamkan pisau berkali kali ke bagian tubuh dan leher korban hingga terjerembap dari sepeda motor dan sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, namun nyawa korban tidak dapat tertolong, pada Ahad (12/1/2025).

“Setelah dilakukan pengejaran pelaku ditangkap pukul 10:46/5 WIB, di warung sedang makan di RT 04/RW 09, Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Pelaku sengaja kabur ke daerah Karawang, setelah menikam korban Sandy Permana untuk hindari kejaran petugas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers penangkapan tersangka Nanang Gimbal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).

Sementara, alasan pelaku membunuh bintang serial “Misteri Gunung Merapi” dalam film Mak Lampir menyebut karena sakit dan tidak terima diludahi oleh korban yang kemudian membuatnya gelap mata.

Sementara ini Nanang Gimbal ditetapkan sebagai pelaku tunggal pembunuhan artis Sandy Permana.

“Terkait apakah ada perencanaan untuk menghabisi, hasil pemeriksaan yang kami temukan, tentunya dengan pendalaman maupun saksi-saksi, untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat,” kata Kombes Wira Satya Triputra.

Sebelumnya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan pada saat kejadian tiba-tiba korban tersebut melintas dan meludah di depan rumah tersangka sehingga langsung naik emosi.

“Saat itulah tersangka langsung lari ke kandang ayam untuk mengambil pisau. Selanjutnya mengejar korban dan melakukan penusukan,” katanya.

Dari situ, unsur perencanaan pembunuhannya belum tergambar. Tetapi tetap akan dilakukan pendalaman apakah hal tersebut ada perencanaan untuk menghabisi korban.

“Jadi untuk unsur perencanaannya ini akan kami dalami lebih lanjut, namun untuk sementara ditemukan bahwa emosi karena dipandang secara sinis dan korban ini meludah ke arah tersangka,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Nanang Gimbal penyidik menjeratnya dengan  Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [ish]

Share