Polisi Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban dan Pejuang Kemanusiaan
Oleh: Kalemdiklat Polri Komjen Pol Prof. Chrysnanda Dwilaksana
TRANNSINDONESIA.co : Polisi dalam pemolisiannya sebagai: Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban,
dan Pejuang Kemanusiaan
Polisi merupakan lembaga yang didirikan sebagai lembaga negara yang memiliki tugas mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial, memberikan jaminan keamanan dan rasa aman menangani kejahatan dan hal hal yang kontra produktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial agar ada keamanan dan rasa aman warga yang melaksanakan aktifitas untuk dapat berproduksi sehingga dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang inilah tugas polisi sbg penjaga kehidupan.
Di dalam menjaga kehidupan polisi diberi kewenangan melakukan upaya paksa namun koridornya pada hukum. Dalam konteks ini hukum sebagai refleksi peradaban maka polisi sebagai penegak hukum dan keadilan dapat dimaknai sebagai pembangun peradaban.
Penegakan hukum, sadar atau tidak polisi sebetulnya sudah menggunakan pendekatan kekuasaan, penguasaan, atau power, authority.
Agar penegakkan hukum yang dilakukan polisi dapat berfungsi sebagai pembangun peradaban maka spirit penegakkan hukum setidaknya mencakup : 1.Dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab
2.Memiliki dampak pencegahan agar tidak terjadi konflik yang lbh luas
3.Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kpd korban dan pencari keadilan 4.Membangun budaya patuh hukum
5.Agar ada kepastian 6.Bagian dari edukasi.
Kerja polisi ada di ranah birokrasi maupun masyarakat yang benang merahnya adalah pemolisian (policing). Pemolisian merupakan segala usaha dan upaya yang dilakukan oleh kepolisian pada tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.
Keteraturan sosial dalam konteks pemolisian adalah keamanan dan rasa aman.
Tindakan tegas kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan rasa aman dalam konteks demokrasi yaitu :
1.Supremasi hukum
2.Memberikan jaminan dan perlundungan HAM
3.Tranasparan
4.Akuntabel
5.Berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat
6.Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan.
Polisi dan pemolisiannya bukan untuk penguasaan, kekuasaan, atau alat penguasa yang menindas rakyatnya, melainkan untuk mendukung produktifitas masyarakat agar dapat meningkat kualitas hidup manusia dan semakin manusiawinya manusia. Konteks humanisme inilah yg dimaknai polisi Penjaga Kehidupan yang menjaga harkat dan martabat manusia yang produktif tidal terganggu oleh hal hal yang kontra produktif.
Oleh karena itu, etika kepolisian menunjukkan bahwa polisi dalam pemolisiannya tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya. Polisi tidak boleh menerima suap apalagi menjadi pemeras dan tidak boleh melindungi sesuatu yang ilegal.
Polisi harus mampu menjadi ikon yang memecahkan masalah dan menemukan solusi yang diterima dan dipercaya oleh masyarakat.
Hukum merupakan simbol peradaban dan polisi merupakan penegak hukum dan keadilan. Penegakkan hukum yang dilakukan polisi bertujuan untuk menyelesaikan konflik dengan cara beradab, pencegahan, perlindungan, pelayanan dan edukasi.
Dengan demikian, polisi sadar dan bertanggung jawab bahwa menegakkan hukum adalah membangun peradaban.
Peradaban merupakan suatu kemampuan berdaulat berdaya tahan berdaya tangkal berdaya saing yang mampu untuk senantiasa bertahan hidup tumbuh dan berkembang. Kreativitas inovasi kemampuan melampaui dan mengadaptasi perubahan merupakan bagian dr kehidupan sosial kemasyarakatan.
Peradaban menjadi refleksi kedaulatan dan ketahanan suatu bangsa dalam semua aspek dan dampak pada semua lini kehidupan (gatra).
Salah satu fungsi polisi adalah menjaga atau melakukan penjagaan. Apa yang dijaga? Bagaimana menjaganya dan mengapa harus dijaga? pertanyaan-pertanyaan tersebut seolah sepele atau dianggap remeh, namun untuk menjawabnya atau melaksanakannya tentu bukan hal yang mudah.
Polisi bertugas untuk menjaga manusia termasuk jiwa, aktifitasnya atau kegiatan nya dan jug barang-barang atau harta benda yang keberadaanya untuk mendorong meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Tak sedikit yang risih dengan kata meningkatkan kualitas hidup, mereka sebagian besar mengharapkan kata kesejahteraan. Pada suatu diskusi seorang petinggi Polri yang ngotot dengan kata kesejahteraan dan tidak setuju dengan kata meningkatkan kualitas hidup.
“Polisi harus dipikirkan kesejahteraan nya dulu, dan polisi agar dapat mendukung kesejahteraan masyarakat” katanya.
Apa arti dari kalimat tadi? Ini menunjukan sambatan (keluhan) yang hanya menuntut, menuntut tanpa mampu memikirkan solusi atau bahkan dapat dikatakan sumbu pendek. Tidak berani untuk memulai dari kekurangan, memulai dari keterbatasan. Apakah ada jaminan kalau sudah sejahtera akan menjadi polisi yang profesional?
Ada anekdot yang mengatakan : “semakin sejahtera semakin egois,pelit, eksklusif, merasa kastanya lebih tinggi”, memang tidak dapat digeneralisir.
Kemauan dan kemampuan untuk berbagi bukan karena sejahtera atau tidak tetapi dari kesadaran dan tanggung jawab serta integritas yang dimilikinya.
Polisi dalam melaksanakan tugas penjagaan atau dalam menjaga berbagai kegiatan sering dikaitkan dengan tulisan Kami Siap Melayani.
Menjaga memang berkaitan dengan tugas pelayanan. Layanan apa yang diberikan polisi? Pelayanan yang diberikan polisi adalah pelayanan keamanan dan memberikan rasa aman warga masyarakat sehingga dapat beraktifitas serta menghasilkan produksi yang terus tumbuh dan berkembang dan dapat mensejahterakan kehidupan mereka.
Mewujudkan keamanan dan rasa aman berarti juga memberi kehidupan, karena dapat terus hidup, tumbuh dan berkembang. Suatu masyarakat dapat hidup tumbuh dan berkembang kalau ada produktfitas.
Pada kenyataanya dalam proses produktifitas ada hambatan yang mengancam, bahkan dapat merusak atau mematikan produktifitas tersebut.
Maka keberadaan, peran dan fungsi polisi adalah untuk melindungi harkat dan martabat manusia yang menghasilkan produsi yang dibutuhkan untuk hidup tumbuh dan berkembang.
Polisi diberi wewenang dan tanggungjawab untuk mewujudkan dan memelihara kemanan dan rasa aman warga masyarakat yaitu untuk menegakkan hukum dan tindakan upaya paksa.
Penggunaan upaya paksa dan penegakkan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan dan tentu dapat dirasakan manfaatnya bagi orang banyak dan ada unsur edukasi serta perlindungan dan bukan untuk balas dendam.
Untuk menjadi penjaga yang baik tentu diperlukan kemampuan dan pengetahuan yang cukup, karena menjaga tidak hanya siap fisik saja tetapi juga hati nurani dan pemahaman an etika, nilai-nilai dan moral. Karena legitimasi polisi dalam melaksanakan tugas bukan hanya legitimasi hukum saja tetapi juga legitimasi moral. Dan menjadi polisi selain sebagai aparat penegak hukum juga sebagai pendidik yang arus peka dan peduli terhadap berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat.
Kesadaran dan kepatuhan hukum dai masyarakat juga menjadi salah satu pekerjaan polisi dalam menjaga kehidupan.
Penjaga kehidupan dapat diartikan memberikan jasa, menyadarkan, memberi air kehidupan, mendorong orang lain berbuat baik, menginspirasi dan tentu sebagai teman yang setia dalam penderitaan. Tidak gampang dikerjakan tugas itu. Setidaknya menjadi polisi harus sat langkah lebih maju dari masyarakat yang dilayaninya, dan tentu keberadaanya dapat dipercaya karena fungsional serta mendapatkan legitimasi dari masyarakat.dan sebagai penjaga kehidupan selain dituntut profesional, cerdas dan patuh hukum juga dituntut bermoral.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh polisi dalam penyelenggaraan tugasnya merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Tugas polisi pada ranah kemanusiaan yang berarti polisi juga harus peka dan peduli terhadap masalah-masalah kemanusiaan sehingga dapat menunjukan bahwa polisi keberadaanya aman bagi masyarakat, menyenangkan masyarakat dan tentu bermanfaat bagi masyarakat.
Keutamaan Polisi adalah kemanusiaan, memanusiakan manusia (meningkatkan harkat dan martabat manusia). “Wong Jowo ojo ilang Jawane”, Pepatah jawa yang diungkapkan bagi orang-orang jawa yang telah lupa/ menghilangkan nilai-nilai budaya jawa atau juga yang sudah tidak lagi peduli terhadap nilai-nilai luhur budaya jawa. Bagai mana dengan “polisi ilang kamanungsane” (Polisi yang hilang kemanusiaan nya)?
Hakekat polisi adalah untuk “nguwongke” (memanusiakan manusia). Keberadaan polisi adalah untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Dengan segala fungsi, kewenangan dan berbagai model pemolisianya intinya adalah agar terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial.
Tatkala polisi hilang akan kemanusiaanya maka dapat dikatakan telah terjadi abuse (penyimpangan/ penyalahgunaan wewenang). Walaupun itu masih dalam pikiran, karena itu sudah menjadi niat. Niat ini akan menjadi kejahatan apabila ada kesempatan.
Polisi yang ideal adalah polisi yang mampu memanusiakan manusia. Keberadaanya diterima dan di dukung oleh masyarakat yang dilayaninya. Polisi juga dapat dijadikan ikon kemanusiaan, ikon kota, ikon perubahan, ikon hukum dan yang terpenting adalah ikon keamanan dan keselamatan. Itu semua bukan tiba-tiba melainkan harus dibangun dan dimulai dari pimpinan nya.
“Kebiasaan yang baik akan menjadi hati nurani yang baik”. Polisi yang humanis dapat dilihat dari:
1.Bangunan/perkantorannya dan lingkungannya yang asri dan ngangeni. Bangunan/perkantoran dan lingkungan kerja polisi merupakan cerminan dari kebudayaan dari institusi. Kantor polisi/ lingkungan kerja polisi yang humanis memang ada sentuhan-sentuhan seni yang membuat orang nyaman, welcome sehingga orang yang datang ke kantor polisi merasa aman dan nyaman. Tentu saja didukung dengan kebersihan, kerapihan dan keasrian alam sekitar juga menjadi pendukung kehangatan dan kedekatan polisi dengan masyarakat. Hiasan, tulisan, warna dan sebagainya juga mencerminkan nuansa yang menyejukkan hati.
2.Pemimpin dan kepemimpinan nya. Pemimpin dengan kepemimpinan nya akan sangat mempengaruhi perilaku organisasi. Kebijakan-Kebijakan yang diambil. Oleh pemimpin akan menjadi acuan/ pedoman bagi anak buahnya. Dan pada level pelaksana akan menjabarkannya lagi dalam bentuk kesepakatan-kesepakatan diantara mereka untuk mengimplementasikannya.
3.Pola-pola pemolisian nya. Pola-pola pemolisian ini merupakan model implementasi dari kebijakan-kebijakan pimpinan nya atau bisa juga dikatakan sebagai budaya yang aktual. Pada Institusi kepolisian yang humanis yang aktual ini bisa sama/ tidak terjadi gap yang dalam dengan yang ideal.
Pikiran, perkataan dan perbuatan menjadi frame bagi polisi yang humanis. Kewenangan-kewenangan polisi dalam menegakkan hukum dan upaya paksa sekalipun juga demi manusia/ perlindungan pada manusia-manusia yang produktif.
Tindakan-tindakan tegas dan upaya paksa dikenakan pada tindakan-tindakan yang kontra produktif. Polisi yang humanis ditunjukan dari pemolisian nya yang mengupayakan pada: supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan HAM, transparan, akuntabel, berorientasi pada upaya-upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat dan adanya pengawasan serta pembatasan kewenangan kepolisiannya. Polisi ikon keamanan dan rasa aman yang semuanya bagi memanusiakan manusia.
Polisi tidak boleh kehilangan kemanusiaan nya.***