DPRD Jawa Barat, Rapat Paripurna, Pelantikan PAW, Laporan Reses, Reses Anggota DPRD, Tahun Sidang 2024/2025
TRANSINDONESIA.co | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda sekaligus. Agenda I pelantikan atau pengambilan sumpah Pengganti Antar waktu (PAW) 6 Anggota DPRD Jawa Barat. Agenda II laporan reses masa sidang I tahun sidang 2024/2025.
“Agenda I pelantikan atau pengambilan sumpah enam (6) PAW Anggota DPRD Jawa Barat sisa masa jabatan 2024-2029,” kata Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa, di Gedung Parlemen Jabar, Bandung, Jumat (20/12/2024).
Sementara agenda kedua, laporan reses masa sidang I tahun sidang 2024/2025. Sebagaimana diketahui pada 11 sampai 20 November 2024, Anggota DPRD Jawa Barat telah melaksanakan kegiatan reses I tahun sidang 2024/2025. Merujuk pada peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 88 ayat 5 (lima) bahwa anggota DPRD Jawa Barat wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.
Berdasarkan kesepakatan pada rapat Banmus 19 Desember 2024 penyampaian laporan reses I Tahun Sidang 2024-2025 yang akan disampaikan pada rapat paripurna hari ini hanya dilakukan oleh tiga fraksi dan fraksi lainnya akan menyampaikan langsung kepada pimpinan.
“Setelah Laporan reses I tahun sidang 2024-2025 dilaporkan, maka sesuai dengan peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 152 ayat (5). Pimpinan DPRD menyampaikan hasil kegiatan reses kepada Penjabat (Pj) Gubernur untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Untuk diketahui rapat paripurna tersebut di pimpin langsung Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa, turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan, M.Q Iswara, Ono Surono dan Acep Jamaludin, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman. [nal]