Terkait Amnesti Narapidana, Sugiat: Sebaiknya Pemerintah Prioritaskan Pada Tahanan Politik

TRANSINDONESIA.co : Wakil ketua komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meminta pemerintah lebih memfokuskan rencana Amnesti, Abolisi maupun Grasi yang akan diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada narapidana jangan bersifat terlalu umum, namun lebih fokus kepada tahanan dan narapidana politik.

Tahanan politik tersebut baik terkait separatisme Papua, penghinaan kepala negara, kasus kritik terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah di masa lalu, dan menyangkut ujaran kebencian di media sosial (UU ITE). Fokus itu akan selaras dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk menegakkan Hak-hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia serta di dunia internasional, yang tertuang dalam Asta Cita.

Sugiat yang merupakan kader Partai Gerindra, mengatakan bahwa rencana Kementerian Hukum yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk memberikan amnesti kepada 44 narapidana itu tentu penting.

Namun, penekanan kriteria dan parameter perlu dipertimbangkan pada kepentingan politik nasional, bukan tanpa prioritas.

Jangan sampai kebijakan grasi massal ini hanya menyasar pelaku pidana umum, pecandu narkoba, sementara tahanan politik tidak disentuh. Prioritas pemberian grasi massal ke tahanan politik adalah bukti Presiden Prabowo sebagai seorang pemimpin perduli penegakan HAM di kancah internasional.

Amnesti, Abolisi maupun Grasi kepada tahanan politik yang masih menggantung, belum SP3, seperti kepada tokoh politik nasional antara lain, Mayjen purn Kivlan Zen, Alm. Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang dan Jumhur Hidayat perlu segera di dalami.

Begitu juga pada kasus-kasus lainnya, termasuk pada isu separatisme Papua.

Selanjutnya, Sugiat juga meminta agar dampak kebijakan amnesti tersebut diantisipasi jajaran kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi pemicu tegaknya Human Rights di Indonesia. [rls]

Share