MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

TRANSINDONESIA.co | Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon. PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

Seperti dilansir kompas.com, perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara, PK lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.

“Tolak,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Senin (16/12/2024).

Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan dan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Kemudian, Majelis Hakim PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto diadili oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni. (*)

Share