Texas Selidiki Platform Teknologi Terkait Keselamatan dan Privasi Anak di Bawah Umur
TRANSINDONESIA.co | Jaksa Agung Texas Ken Paxton pada Kamis (12/12) mengatakan bahwa kantornya meluncurkan penyelidikan terhadap lebih dari belasan platform teknologi, terkait praktik privasi dan keselamatan yang diterapkan oleh platform itu untuk anak di bawah umur.
Sejumlah platform yang sedang diselidiki mencakup perusahaan perintis chatbot kecerdasan buatan, Character.AI dan empat belas platform lain seperti Reddit, Instagram META.O, dan Discord, lanjut jaksa agung Texas itu.
Sejumlah platform teknologi semakin diawasi ketat atas dampak yang ditimbulkan terhadap anak-anak. Sejumlah platform media sosial teratas AS menghasilkan sekitar US$11 miliar dalam pendapatan iklan dari pengguna yang berusia di bawah 18 tahun pada 2022, menurut sebuah studi Harvard yang diterbitkan tahun lalu.
Ahli bedah umum AS, Vivek Murthy tahun lalu memperingatkan bahwa kaum muda yang menggunakan media sosial berisiko mengalami masalah citra tubuh, gangguan makan, kualitas tidur yang buruk, dan harga diri yang rendah, terutama di kalangan gadis remaja.
“Perusahaan-perusahaan teknologi telah mendapat pemberitahuan, bahwa kantor saya dengan tegas menegakkan undang-undang privasi data yang kuat di Texas,” kata Paxton.
Perusahaan media sosial mengatakan, mereka akan bekerja sama dengan pemerintah untuk melindungi pengguna muda, dan mengatakan telah memperkenalkan alat baru yang dirancang untuk melindungi remaja di internet, termasuk fitur kontrol orang tua. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak mengomentari secara langsung rencana Paxton pada Kamis (12/12/2024).
Pernyataan Paxton mengatakan penyelidikan akan difokuskan pada kepatuhan platform-platform terhadap dua undang-undang Texas – Undang-Undang Keamanan Daring Anak-Anak Melalui Pemberdayaan Orang Tua (Securing Children Online through Parental Empowerment -SCOPE) dan Undang-Undang Data Privasi dan Keamanan Texas (TDPSA).
Undang-Undang SCOPE melarang penyedia layanan digital untuk membagikan, mengungkapkan, atau menjual informasi identitas pribadi anak di bawah umur tanpa izin dari orang tua atau wali sah anak tersebut. Undang-undang tersebut mengharuskan perusahaan untuk menyediakan alat kepada orang tua untuk mengelola dan mengontrol pengaturan privasi pada akun anak mereka.
TDPSA memberlakukan persyaratan pemberitahuan dan persetujuan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengumpulkan dan menggunakan data pribadi anak di bawah umur, kata kantor Paxton. [voa]