OJK Dorong Penyandang Disabilitas Miliki Rekening Setara
TRANSINDONESIA.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyandang disabilitas untuk bisa memiliki rekening di bank, dengan meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) sebagai vagina peningkatan inklusi keuangan masyarakat khususnya disabilitas.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan baru 24,3% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas di Indonesia yang memiliki rekening bank pada 2023.
Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan porsi 47% pada kelompok non-disabilitas berusia sama. Hasil sigi tersebut juga menunjukkan bahwa penyandang disabilitas masih memiliki akses yang terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal.
Tercatat, hanya 14% dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses terhadap kredit, lebih rendah dibandingkan 20% pada rumah tangga non-disabilitas.
“Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha sektor keuangan dalam menerapkan amanat POJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Menurut Kiki–sapaan akrabnya, hal ini sejalan dengan Pasal 9 Undang-undang (UU) No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas. Beleid itu menegaskan bahwa kelompok difabel memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan maupun non-perbankan.
Kiki juga menyebut bahwa pedoman ini menjadi bentuk dukungan terhadap visi pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
“Pedoman Setara bertujuan untuk menyediakan kerangka dan panduan bagi PUSK untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis,” tuturnya. [imt]